Kolaka (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mengusulkan sebanyak 168 warga binaan atau narapidana untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 2023.
Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan di Kolaka, Rabu mengatakan secara keseluruhan jumlah penghuni Rutan Kolaka sebanyak 429 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 254 orang dan narapidana sebanyak 180 orang.
"Jadi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, kami mengusulkan 168 orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Dia menerangkan dari 180 orang narapidana di Rutan Kolaka yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah adalah sebanyak 168 orang warga binaan.
"Dengan besaran remisi yang didapatkan oleh warga binaan tersebut beragam mulai 15 hari, satu bulan, dan ada yang satu bulan 15 hari," jelas dia.
Jemi juga menjelaskan dari 168 orang itu, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 71 orang, remisi 1 bulan 65 orang dan remisi satu bulan 15 hari berjumlah 32 orang.
Jemi berharap narapidana yang diusulkan remisi itu agar selama di rutan tetap berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan sehingga bisa segera bebas dengan mendapatkan pengurangan remisi itu.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantana) Sri Ika Andhayani menyebutkan bahwa jumlah tersebut sudah termasuk dengan narapidana kasus korupsi dan narkotika yang masuk dalam kategori PP99.
"Dari 168 orang itu sudah termasuk kasus korupsi dan narkotika PP99 di dalamnya." ungkapnya.
Lebih lanjut Ika mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.
Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan di Kolaka, Rabu mengatakan secara keseluruhan jumlah penghuni Rutan Kolaka sebanyak 429 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 254 orang dan narapidana sebanyak 180 orang.
"Jadi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, kami mengusulkan 168 orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Dia menerangkan dari 180 orang narapidana di Rutan Kolaka yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah adalah sebanyak 168 orang warga binaan.
"Dengan besaran remisi yang didapatkan oleh warga binaan tersebut beragam mulai 15 hari, satu bulan, dan ada yang satu bulan 15 hari," jelas dia.
Jemi juga menjelaskan dari 168 orang itu, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 71 orang, remisi 1 bulan 65 orang dan remisi satu bulan 15 hari berjumlah 32 orang.
Jemi berharap narapidana yang diusulkan remisi itu agar selama di rutan tetap berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan sehingga bisa segera bebas dengan mendapatkan pengurangan remisi itu.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantana) Sri Ika Andhayani menyebutkan bahwa jumlah tersebut sudah termasuk dengan narapidana kasus korupsi dan narkotika yang masuk dalam kategori PP99.
"Dari 168 orang itu sudah termasuk kasus korupsi dan narkotika PP99 di dalamnya." ungkapnya.
Lebih lanjut Ika mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.