Baubau (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyebutkan bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi tumbuh 6,12 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala KPP Pratama Baubau, Tangguh Dewantara, di Baubau, Rabu, mengatakan, saat ini realisasi penyampaian SPT per 29 Maret 2023 pukul 11.00 Wita sebanyak 33.867, dimana wajib pajak orang pribadi berjumlah 31.022 dan badan sebanyak 822 WP. Target tahun ini sebanyak 67.949 SPT-WP.

"Kalau dilihat dari periode yang sama pada tahun lalu, alhamdulliah ada pertumbuhan penyampaian SPT ini yakni untuk orang pribadi tumbuh 6,12 persen atau ada kenaikan 1.788 wajib pajak, dan badan meningkat 104 atau naik 14,48 persen," ujarnya.

Tangguh mengatakan, penyampaian SPT tersebut tersebar di delapan daerah tingkat dua yang menjadi wilayah kerja pihaknya yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi.

Kata dia, target pelaporan SPT tahun 2022 sebanyak 52.427 terealisasi 54.370 atau tercapai 103,71 persen.  

Lebih lanjut dikatakan, dalam meningkatkan layanan penyampaian SPT pada tahun ini, pihaknya membuka namanya pojok pajak yang bisa digunakan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya.

"Jadi, memang dari Januari kita sudah buka layanan pada setiap Sabtu dan Minggu di Lippo Plaza Baubau mulai pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Jadi wajib pajak yang mungkin tidak bisa menyampaikan SPT pada hari kerja bisa lapor di tempat itu," ujarnya.

Di samping itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pola jemput bola ke instansi-instansi pemda di delapan daerah wilayah kerja KPP Pratama yang telah dimulai pada Februari 2023 sebagai upaya mempermudah WP menyampaikan kepatuhan SPT mereka.

"Jadi, misalnya ada WP-WP di Kabupaten Buton mau melapor atau konsultasi tapi tidak bisa hadir ke KPP kita jemput bola kesana, jadi kita membuat layanan di Kabupaten Buton sehingga wajib pajak di sana tidak perlu datang di Kota Baubau," katanya.

Ia menuturkan, sebagai wajib pajak wajib menyampaikan SPT, SPT adalah sarana untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Informasi yang terdapat di SPT diantaranya melaporkan penghasilan, tanggungan anggota keluarga, harta, dan hutang.

"Ada sanksi kalau tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yaitu berupa denda Rp100 ribu," ujarnya dengan menyebut bahwa batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 itu sampai Maret 2023 supaya terhindar dari denda tersebut.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024