Kendari (ANTARA) - Penjabat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Basiran mengkampayekan pentingnya mendaftarkan produk agar memiliki sertifikat halal kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal," kata Basiran dalam keterangan diterima di Kendari, Selasa.
Pj Bupati Buton bersama pihak Kementerian Agama Kabupaten Buton memantau kebutuhan pokok termasuk label halal di pasar modern dan tradisional di Kecamatan Pasarwajo yakni Pasar Shabo dan Kaloko.
Basiran mengatakan pemantauan pasar yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kampanye mandatory halal sekaligus memantau harga kebutuhan pokok di kedua pasar itu menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kampanye mandatori sertifikasi halal terhadap pelaku usaha kecil dan menengah Kabupaten Buton dipusatkan di Pasar Sabho, Kecamatan Pasarwajo," ujar dia.
Dia menerangkan bahwa kewajiban suatu produk bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Berdasarkan hal tersebut, sesuai mandatory halal, sertifikasi halal dijadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Ini akan menjadi awal untuk menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tutur Basiran.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku UMKM maupun besar khususnya di daerah tersebut untuk segera mendaftarkan produknya sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan pada Oktober 2024.
“Menyambut Ramadhan 1444 Hijriah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk," ucap dia.
Pj Bupati Buton juga mengajak semua kalangan untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia' karena menurutnya, halal itu baik, halal itu sehat dan halal itu berkah.
“Contoh yang sangat konkret bilamana kita ke luar negeri tentu makanan, cemilan-cemilan di bandara, di gerai-gerai, pasti kita akan cari yang mempunyai stempel halal. Oleh sebab itu kepada teman-teman pelaku usaha di Kabupaten Buton, baik UMKM maupun pelaku usaha besar agar mendaftarkan sertifikat halal," ucap Basrian.
Koordinator Satgas Kemenag Kabupaten Buton La Diri menyampaikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha ekonomi menengah yang akan mendaftar akan di-submit sehingga laporannya akan sampai di tingkat pusat hari itu juga.
“Kampanye sertifikat halal ini merupakan kegiatan nasional, seluruh Indonesia, kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk Kabupaten Buton kita laksanakan di dua titik yaitu Pasar Sabho dan Kaloko,” katanya.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal," kata Basiran dalam keterangan diterima di Kendari, Selasa.
Pj Bupati Buton bersama pihak Kementerian Agama Kabupaten Buton memantau kebutuhan pokok termasuk label halal di pasar modern dan tradisional di Kecamatan Pasarwajo yakni Pasar Shabo dan Kaloko.
Basiran mengatakan pemantauan pasar yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kampanye mandatory halal sekaligus memantau harga kebutuhan pokok di kedua pasar itu menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kampanye mandatori sertifikasi halal terhadap pelaku usaha kecil dan menengah Kabupaten Buton dipusatkan di Pasar Sabho, Kecamatan Pasarwajo," ujar dia.
Dia menerangkan bahwa kewajiban suatu produk bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Berdasarkan hal tersebut, sesuai mandatory halal, sertifikasi halal dijadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Ini akan menjadi awal untuk menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tutur Basiran.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku UMKM maupun besar khususnya di daerah tersebut untuk segera mendaftarkan produknya sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan pada Oktober 2024.
“Menyambut Ramadhan 1444 Hijriah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk," ucap dia.
Pj Bupati Buton juga mengajak semua kalangan untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia' karena menurutnya, halal itu baik, halal itu sehat dan halal itu berkah.
“Contoh yang sangat konkret bilamana kita ke luar negeri tentu makanan, cemilan-cemilan di bandara, di gerai-gerai, pasti kita akan cari yang mempunyai stempel halal. Oleh sebab itu kepada teman-teman pelaku usaha di Kabupaten Buton, baik UMKM maupun pelaku usaha besar agar mendaftarkan sertifikat halal," ucap Basrian.
Koordinator Satgas Kemenag Kabupaten Buton La Diri menyampaikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha ekonomi menengah yang akan mendaftar akan di-submit sehingga laporannya akan sampai di tingkat pusat hari itu juga.
“Kampanye sertifikat halal ini merupakan kegiatan nasional, seluruh Indonesia, kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk Kabupaten Buton kita laksanakan di dua titik yaitu Pasar Sabho dan Kaloko,” katanya.