Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), membayarkan klaim kepada pesertanya pada tahun 2022 mencapai Rp17,4 miliar.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun, dalam keterangan tertulis di Baubau, Senin, menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp17,4 miliar tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Jumlah itu untuk membayarkan total klaim sebanyak 1.905 kasus.
"Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya, yaitu sebanyak 1.770 kasus. Sedangkan klaim JKM mencapai 63 kasus, klaim JKK sebanyak 21 kasus, dan klaim JP sebanyak 51 kasus,” katanya.
Bobby merinci, jumlah nominal yang dibayarkan dari klaim JHT sebanyak 1.770 kasus tersebut adalah Rp14.593.455.280, sementara klaim JKM sebanyak 63 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp2.426.500,000, klaim JKK sebanyak 21 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp166.534.320.
“Sedangkan klaim JP sebanyak 51 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp247.356.500” tuturnya.
Bobby juga menghimbau bagi tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun dan belum mencairkan JHT-nya bisa segera mencairkannya karena ini merupakan hak tenaga kerja untuk memberikan kesejahteraan di usia pensiun mereka.
Kata dia pula, BP Jamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Baubau.
"Untuk pencairan klaim JHT dengan saldo di bawah 10 juta bisa pengajuan langsung di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan saldo JHT akan langsung masuk ke rekening," ujarnya.
Bobby menjelaskan sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di tambahkan, manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut dapat dirasakan untuk semua kalangan pekerja, mulai dari pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri termasuk pegawai kantoran hingga pengurus RT, RW dan BPD.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun, dalam keterangan tertulis di Baubau, Senin, menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp17,4 miliar tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Jumlah itu untuk membayarkan total klaim sebanyak 1.905 kasus.
"Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya, yaitu sebanyak 1.770 kasus. Sedangkan klaim JKM mencapai 63 kasus, klaim JKK sebanyak 21 kasus, dan klaim JP sebanyak 51 kasus,” katanya.
Bobby merinci, jumlah nominal yang dibayarkan dari klaim JHT sebanyak 1.770 kasus tersebut adalah Rp14.593.455.280, sementara klaim JKM sebanyak 63 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp2.426.500,000, klaim JKK sebanyak 21 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp166.534.320.
“Sedangkan klaim JP sebanyak 51 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp247.356.500” tuturnya.
Bobby juga menghimbau bagi tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun dan belum mencairkan JHT-nya bisa segera mencairkannya karena ini merupakan hak tenaga kerja untuk memberikan kesejahteraan di usia pensiun mereka.
Kata dia pula, BP Jamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Baubau.
"Untuk pencairan klaim JHT dengan saldo di bawah 10 juta bisa pengajuan langsung di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan saldo JHT akan langsung masuk ke rekening," ujarnya.
Bobby menjelaskan sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di tambahkan, manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut dapat dirasakan untuk semua kalangan pekerja, mulai dari pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri termasuk pegawai kantoran hingga pengurus RT, RW dan BPD.