Surabaya (ANTARA) - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Kamis menggeledah sejumlah kantor dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di Surabaya.

Dua kantor yang terkonfirmasi dari pihak internal Pemprov Jatim digeledah KPK adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, yang berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya.

Informasinya juga menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemprov Jatim, yang juga berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. Namun pihak KPK hingga malam ini belum mengonfirmasi.

Penggeledahan yang berlangsung di sejumlah kantor dinas Pemprov Jatim kawasan Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, yang berlangsung hingga malam, diduga pengembangan penyelidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jatim.

KPK mengawali penyelidikan perkara ini dengan menggelar operasi tangkap tangaan (OTT) pada 14 Desember lalu, dengan mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.


Baca juga: Rabu KPK periksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordiinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam beberapa hari terakhir, setelah menetapkan empat tersangka tersebut, KPK mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.

Kemudian kemarin melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya.


Baca juga: KPK amankan dokumen terkait APBD usai geledah sejumlah lokasi di Jawa Timur


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah sejumlah kantor dinas Pemprov Jatim

Pewarta : Willi Irawan
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024