Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan dinas terkait di kabupaten kota di Sultra untuk sesegera mungkin mensosialisasikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di daerahnya masing-masing.

Kadis Nakertrans Sultra LM. Ali Haswandy di Kendari, Rabu mengatakan UMP di tahun 2023 yang sudah di tandatangani Gubernur Sultra naik sebesar 7,1 persen dengan besaran Rp2.758.984,54 atau naik Rp182.997,58 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

Menurut Kadis Nakertrans Sultra, kenaikan UMP yang berlaku per Januari 2023 itu sebagai upaya membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.

"Jadi penetapan UMP tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ali Haswandy.

Terkait penetapan UMP 2023, Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau langsung merespon dengan sesegera mungkin mensosialisasikan penetapan UMP kepada seluruh perusahaan agar mulai menerapkannya per 1 Januari 2023.

"Jadi setelah kami menerima keputusan dari Gubernur Sultra, kami akan meneruskannya kepada seluruh perusahaan dengan mensosialisasikannya bahwa ada kenaikan UMP sebesar 7,1 persen berlaku mulai 1 Januari 2023. Jadi ada waktu satu bulan (Desember) untuk kita sosialisasikan kepada perusahaan di Baubau," ujar Kadis Naker Kota Baubau Moh. Abduh.

Ia mengatakan, sesuai keputusan Gubernur Sultra ungkap Abduh, UMP Sultra 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, jika masa kerja karyawan lebih dari satu tahun, maka besaran upah menyesuaikan dengan struktur upah perusahaan bersangkutan, yang diharapkan lebih tinggi dari UMP.

Dikatakannya, Disnaker Kota Baubau juga akan membuka layanan aduan terkait penerapan UMP 2023.

"Bila ada pekerja maupun perusahaan keberatan dengan UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah, kami membuka layanan aduan, dan kami akan teruskan kepada Pemprov Sultra," ungkapnya.

Penetapan dan penerapan UMP oleh Pemerintah telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara naikkan UMP sebesar 7,1 persen di tahun 2023
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024