Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengedukasi pelajar SMAN 1 Kendari tentang pentingnya untuk menaati segala peraturan yang ada dan tidak melakukan tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu mengatakan edukasi kepada pelajar SMAN 1 Kendari dilakukan dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Dengan Jaksa Masuk Sekolah diharapkan siswa-siswi atau pelajar SMA 1 Kendari ini lebih mengenal hukum, taat kepada hukum, mengerti hukum dan dapat menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Dia menyampaikan, pihaknya memberikan edukasi kepada 50 pelajar SMA 1 Kendari terkait bahaya dan konsekuensi hukum bila menyalahgunakan narkoba, tidak bijak menggunakan media sosial dan konsekuensi jika berkendara tidak memiliki SIM.

Dody menerangkan jika seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika maka menjadi ketergantungan dan konsekuensi hukumnya diancam dengan pidana maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, ia menyebut konsekuensi hukum bila tidak bijak menggunakan media sosial yakni akan mendapatkan sanksi hukum diatur dalam Pasal 45 dan 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Dijelaskan, dalam pasal 45 ada ayat (1) khusus untuk melanggar kesusilaan maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasar 45 ayat (2) untuk yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,

"Kalau Pasal 45 ayat (3) itu terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik itu ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Kemudian, lanjut Dody, Pasal 45 ayat (4) itu terhadap muatan pemerasan atau pengancaman di media sosial akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan paling banyak denda Rp1 miliar.

"Kemudian dalam pasal 45a ayat (1) itu terkait menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Dody.

Sedangkan dalam Pasal 45a ayat (2) terkait menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu itu ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara konsekuensi hukum bila mengendarai sepeda motor tidak menggunakan SIM, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Apabila seseorang belum memiliki SIM dia kejebak (terkena) razia maka ada ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu," ujar Dody.

Sementara bagi pengendara yang sama sekali tidak mempunyai SIM maka konsekuensi-nya yakni ancaman hukumannya maksimal kurungan empat bulan dan denda maksimal Rp1 juta.

Ia berharap dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, pelajar di SMA 1 Negeri Kota Kendari bisa tahu mengenai hukum khususnya mengenai hukum Undang-Undang ITE, Undang-undang Narkotika, dan Indang-Undang Lalu Lintas Akuntan Jalan.

"Sehingga mereka dapat mengantisipasi diri mereka masing-masing sejak dini untuk selalu taat kepada peraturan dengan mengenali hukum dan menjauhi hukuman sehingga mereka jauh dari jeratan hukum," kata Dody.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024