Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Kendari tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sambil menunggu persetujuan dan penomoran dari Pemda Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Intinya, semua fraksi meminta Pemerintah Kota Kendari bisa menjalankan APBD tahun 2023 dengan baik agar bisa menjadi stimulus peningkatan perekonomian masyarakat Kota Kendari," kata Ketua DPRD Kendari Subhan di Kendari, Selasa.

Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan oleh ketua DPRD Kendari Subhan dan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam Sidang Paripurna DPRD Kendari yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kendari.

Dia menegaskan, setelah ditetapkan Perda APBD 2023 Kota Kendari, kepada seluruh satuan kerja daerah untuk segera merealisasikan program pembiayaan yang bersentuhan langsung pada masyarakat. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama persetujuan penetapan Perda APBD 2023 tersebut telah memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Dengan berfokus pada penataan kota pelayanan hak-hak dasar masyarakat di kota Kendari melalui program yang sinergis dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Menurut Asmawa, di tahun pertama pelaksanaan perda ini, pemerintahan Kota Kendari akan melakukan terobosan dengan mempercepat proses realisasi anggaran tahun 2023 sehingga awal tahun program bisa berjalan.

Paripurna Penetapan Perda APBD 2023 tersebut turut dihadiri Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Forkopimda, dan sejumlah OPD lingkup Pemkot Kendari.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024