Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rehabilitasi terhadap 67 orang pecandu narkoba, tujuh di antaranya masuk kategori berat periode Januari hingga 27 Oktober 2022.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala melalui telepon dari Kendari, Kamis mengatakan pecandu yang direhabilitasi pihaknya dilakukan dengan metode rawat jalan termasuk ada beberapa yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.

"Periode 1 Januari sampai 27 Oktober 2022, pecandu yang kami rehabilitasi ada 67 orang, laki-laki 58 orang dan perempuan sembilan orang. Mulai kategori ringan, sedang hingga berat," katanya.

Dia merinci pecandu narkoba kategori ringan sebanyak 13 orang, sedang 47 orang dilakukan rehabilitasi dengan metode rawat jalan di Klinik BNN Sultra, dengan harapan agar mereka bisa terlepas dari barang haram tersebut.

Sedangkan bagi pecandu dengan kategori berat tercatat tujuh orang. Empat di antaranya dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani rawat inap, sedang tiga orang lainnya direhabilitasi di BNN Sultra.

Ia menyebut rata-rata para pecandu kecanduan narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori usia para yakni 10-20 tahun 11 orang; usia 21-30 tahun 28 orang; usia 31-40 tahun sebanyak 25 orang; dan usia 41-50 tahun tercatat tiga orang.

Dia menjelaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi datang sendiri ataupun diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

"Status klien yang menjalani rehabilitasi adalah voluntary atau sukarela dengan rincian diantar keluarga 42 orang, diantar personel Polres Konawe Utara tiga orang, diantar personel Polres Konawe Selatan 10 orang, diantar personel Polda Sultra 12 orang," jelasnya.

Ia menegaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.

"Jaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba. Lapor diri untuk rehabilitasi jika sudah terjadi penyalahgunaan dan tidak dipidana, biaya gratis dan dijamin kerahasiaannya. Berani tolak, berani rehab, berani lapor, perangi narkoba," kata La Mala menegaskan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024