Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa, yang berlokasi di dalam gedung Kantor Balai Kota Kendari.

"Kehadiran Mall Pelayanan Publik ini sangat penting dalam rangka mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat," kata Sulkarnain usai meluncurkan MPP di Kota Kendari, Selasa.

MPP tersebut melibatkan hampir 20 instansi serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang terintegrasi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian, Perbankan, BPN, PLN, PDAM, BNN, Polres, Ombudsman, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sulkarnain Kadir mengatakan kehadiran MPP tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.

Oleh karena itu, dia mendukung penuh kehadiran MPP di Kota Kendari yang pelayanannya dibuka setiap hari.

"Khusus OPD (organisasi perangkat daerah), seperti Dukcapil, Bappenda, dan DPMPTSP, akan dibuka layanan tujuh hari seminggu. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama saat melakukan pengurusan. Hari itu datang berurusan dan selesai pada hari itu juga," kata Sulkarnain.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kendari Mastri Susilo mengatakan keberadaan MPP di Kota Kendari sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan publik.

"Dan tidak kalah pentingnya lagi adalah sekaligus memutus rantai layanan birokrasi yang berbelit belit. Saat ini bukan zamannya lagi masyarakat dipersulit, direpotkan, sebab layanan satu pintu ini masyarakat mempunyai hak yang sama untuk dilayani dan tidak ada yang dibeda-bedakan," katanya.

Turut hadir dalam peresmian MPP itu ialah Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Subhan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024