Kendari (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan tarif angkutan kota (angkot) di daerah tersebut naik sebesar 20 persen sebagai dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan Kendari Laode Abdul Manas Shalihin di Kendari, Kamis, mengatakan penetapan kenaikan tarif angkot tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Kota Kendari.
"Terkait kenaikan tarif angkot, SK resmi dari Wali Kota sudah ada, hari ini terbit. Yang jelas terjadi kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen untuk umum, dan kurang lebih 14-15 persen untuk mahasiswa dan pelajar," katanya.
Dia menjelaskan tarif lama untuk angkutan umum sebesar Rp5.000 naik menjadi Rp6.000, sedangkan tarif untuk pelajar dari Rp3.500 naik menjadi Rp4.000.
"SK penetapan kenaikan tarif angkot tersebut baru terbit hari ini dan akan disebarluaskan sekaligus diberlakukan. Berlaku bagi semua trayek di Kota Kendari," ujar dia.
Laode menjelaskan dengan SK tersebut maka setiap pengusaha, pengelola, pemilik angkot wajib menginformasikan besaran tarif angkutan perkotaan dengan cara menempelkan stiker tarif angkutan di setiap kendaraan.
"Dengan berlakunya Keputusan Wali Kota ini, Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 933 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum dan Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Ia menyebut, salah satu yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif angkutan umum adalah menyesuaikan dengan naiknya harga BBM bersubsidi, apalagi pengusaha dan sopir angkot sangat terdampak oleh kebijakan penyesuaian harga BBM.
"Baru kita ketahui bersama bahwa teman-teman sopir angkot itu terkena dampak langsung karena setiap hari mereka harus mengisi BBM," ucap dia.
Dia menambahkan, jumlah angkot yang tercatat di Ibu Kota Provinsi Sultra berdasarkan data terakhir tahun 2018 sebanyak 400 lebih, tetapi yang beroperasi saat ini kurang lebih 100 angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kendari Laode Abdul Manas Shalihin di Kendari, Kamis, mengatakan penetapan kenaikan tarif angkot tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Kota Kendari.
"Terkait kenaikan tarif angkot, SK resmi dari Wali Kota sudah ada, hari ini terbit. Yang jelas terjadi kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen untuk umum, dan kurang lebih 14-15 persen untuk mahasiswa dan pelajar," katanya.
Dia menjelaskan tarif lama untuk angkutan umum sebesar Rp5.000 naik menjadi Rp6.000, sedangkan tarif untuk pelajar dari Rp3.500 naik menjadi Rp4.000.
"SK penetapan kenaikan tarif angkot tersebut baru terbit hari ini dan akan disebarluaskan sekaligus diberlakukan. Berlaku bagi semua trayek di Kota Kendari," ujar dia.
Laode menjelaskan dengan SK tersebut maka setiap pengusaha, pengelola, pemilik angkot wajib menginformasikan besaran tarif angkutan perkotaan dengan cara menempelkan stiker tarif angkutan di setiap kendaraan.
"Dengan berlakunya Keputusan Wali Kota ini, Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 933 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum dan Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Ia menyebut, salah satu yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif angkutan umum adalah menyesuaikan dengan naiknya harga BBM bersubsidi, apalagi pengusaha dan sopir angkot sangat terdampak oleh kebijakan penyesuaian harga BBM.
"Baru kita ketahui bersama bahwa teman-teman sopir angkot itu terkena dampak langsung karena setiap hari mereka harus mengisi BBM," ucap dia.
Dia menambahkan, jumlah angkot yang tercatat di Ibu Kota Provinsi Sultra berdasarkan data terakhir tahun 2018 sebanyak 400 lebih, tetapi yang beroperasi saat ini kurang lebih 100 angkot.