Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menangkap DA (32) yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yaitu AN yang berusia dua tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap ayah aniaya anak kandung usia dua tahun di Bengkulu
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
"Memang benar ada penangkapan pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri," kata Malau.
Penangkapan tersebut dilakukan bermula ketika bibi bersama nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjenguk korban karena telah lama tidak bertemu.
Pada saat tiba di rumah pelaku, pelaku bersama dengan istrinya tidak memperbolehkan pelapor bertemu dengan korban.
Namun pelapor yang merupakan bibi korban tetap nekat untuk bertemu dengan korban, dan pada saat korban hendak buang air kecil, korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya.
Ketika diperiksa ternyata alat vital korban mengalami bengkak memar serta tubuh korban mengalami demam panas.
Selain itu, korban juga merasa ketakutan serta trauma dengan tekanan mental yang berdampak kepada psikologis korban, dan atas kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Saat ini pelaku berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap ayah aniaya anak kandung usia dua tahun di Bengkulu