Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.863 narapidana diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Senin mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai narapidana umum, narkoba, korupsi termasuk anak.

"Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu seluruh Sulawesi Tenggara itu 1.863 orang yang menyebar seluruh lapas dan rutan se-Sultra. Ini baru usulan, kita lagi menunggu SK persetujuan dari pusat," katanya.

Dia merinci napi yang diusulkan mendapat remisi yaitu Lapas Kelas II A Kendari 484 orang, Lapas Kelas II A Baubau 354, Lapas Khusus Anak Kendari 44, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 53, Rutan Kelas II A Kendari 439, Rutan Kelas II B Kolaka 129, Rutan Kelas II B Raha 161, Rutan Kelas II B Unaaha 199 orang.

Muslim menyebut, napi yang diusulkan remisi yaitu napi narkoba sebanyak 562 orang, korupsi tujuh orang dan sisanya merupakan narapidana umum dan anak.

Dia menjelaskan, dari jumlah yang diusulkan tersebut lima di antaranya akan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan RI yaitu dari Lapas Kelas II A Baubau empat orang dan Rutan Kelas II B Raha satu orang.

Ia mengatakan, syarat narapidana tersebut diusulkan remisi pertama secara administrasi sudah mencapai enam bulan di lapas/rutan, kemudian syarat substansi tidak melakukan pelanggaran atau selalu berkelakuan baik.

"Kalau ada yang melakukan pelanggaran selama enam bulan maka itu tidak usulkan untuk mendapat remisi. SK remisi itu nanti akan dibacakan pada tanggal 17 Agustus 2022 di masing-masing lapas/rutan," kata Muslim.

Dia berharap agar narapidana yang diusulkan remisi khususnya bagi mereka yang bakal bebas langsung agar berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum jika telah kembali ke masyarakat.

 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024