Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan sejumlah penanganan perkara baik di bidang tindak pidana umum, pidana khusus, bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pembinaan, hingga bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022.

Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra, di Baubau, Jumat, memaparkan kinerja pihaknya dari Januari sampai dengan Juli 2022 khusus pada penanganan perkara tindak pidana umum yakni, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 139 perkara, berkas dinyatakan lengkap atau P21 berjumlah 110 perkara, pelimpahan ke pengadilan sebanyak 95 perkara, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berjumlah 80 perkara.
   
"Lalu pelaksanaan Restoratif Justice (RJ) kita telah melaksanakan RJ sebanyak tiga perkara, yakni dua perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dilakukan RJ pada 7 Januari 2022, dan perkara kecelakaan lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga pelaksanaan Restoratif Justice pada 31 Mei 2022," ujar Jaya Putra dalam press rilis yang didampingi seluruh Kepala Seksi Kejari Baubau, di Kantor Kejari Baubau.

Kemudian, pada bidang tindak pidana khusus (Tipidsus), lanjut Kejari, penanganan perkara berupa penyelidikan satu perkara, penuntutan/persidangan tiga perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar Palabusa tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Radjlun, Farida, dan Adisti Ahita.  

"Di bidang intelijen kita telah melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak tiga kali berupa Jaksa Menyapa di RRI Baubau, Jaksa Masuk Sekolah di Universitas Dayanu Ikhsanuddin, dan penerangan hukum di lingkungan pendidikan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada bidang perdata dan tata usaha negara, kata dia, non litigasi memperoleh Surat Kuasa Khusus atau kerja sama dengan lembaga yakni, PDAM Tirta Semerbak Baubau berupa penagihan sebanyak 13 Surat Kuasa Khusus, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau berupa penagihan sebanyak 11 surat kuasa khusus, dan juga BPJS Ketenagakerjaan Baubau berupa penandatanganan kerjasama (MoU) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara, litigasi persidangan berupa, sebanyak empat persidangan tata usaha negara berdasar surat kuasa khusus dari Kelompok Kerja Pemilihan III Sekretariat Daerah Baubau untuk proyek sengketa berupa Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa Peningkatan Jalan Lingkar.

"Kemudian Bidang Pembinaan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Rp231 juta lebih yang berasal dari sewa rumah dinas, ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas dan uang rampasan," jelasnya.

Sementara, untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, ujar dia, pihaknya telah melaksanakan perawatan barang bukti, dan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum pada 12 Mei 2022.

Ia juga menyebutkan, bahwa sehubungan menyambut HBA ke-62 itu, pihaknya telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yakni bakti sosial di Panti Asuhan Madinatur Quran Baubau, pembukaan pekan olahraga berupa jalan santai, lomba anak-anak, lomba ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini berupa olahraga dipertandingkan tenis meja dan bulu tangkis.

Selain itu, melaksanakan kegiatan seminar di Universitas Dayanu Ikhsanuddin dengan tema "Keadilan Restoratif sebagai harapan penegakan hukum", serta ziarah ke taman makam pahlawan Oputa Yi Koo dengan upacara dan syukuran HUT XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini 2022, serta kunjungan atau anjangsana ke rumah para purnaja.

Kemudian, Kejari Baubau juga melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa lalu dilanjutkan pemotongan tumpeng dengan dihadiri seluruh pejabat Kejari, sejumlah purnaja dan Dharma Wanita korps Adhyaksa itu.
 
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024