Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL) tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur Tahun 2021.

Sukarman bersama LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.Tahun 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juni 2022-12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, untuk tersangka LM RE belum ditahan.

"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonkatif Andi Merya Nur (AMN).

Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan, maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," kata dia.

Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," ungkapnya.


Baca juga: KPK tetapkan adik Bupati Muna sebagai tersangka kasus suap dana PEN Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022) terkait penetapan dua tersangka kasus pengembangan dugaan suap pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sementara itu, berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

"Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar," ucap Ghufron.

KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut. MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

"Proses pemberian uang dari AMN kepada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata dia.

Atas pembantuannya tersebut, KPK menduga SL dan LMSA menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sekitar Rp750 juta.


Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri menerima suap demi muluskan dana PEN Kolaka Timur Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (2020 - 2021) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ardian Noervianto, menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi COVID-19, dimana kasus ini juga menjerat tersangka Bupati (nonaktif) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Baca juga: Bupati Kolaka Timur nonaktif divonis tiga tahun penjara

Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba akui adiknya jadi tersangka kasus dana PEN

Baca juga: KPK periksa tersangka dalam pengembangan suap dana PEN di Kolaka Timur Sultra

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menahan tersangka suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024