Jasa Raharja Sulawesi Tenggara beri santunan korban kecelakaan di Kolaka Utara
Sabtu, 4 Juni 2022 20:10 WIB
Petugas Jasa Raharja saat berada di lokasi lakalantas. (Foto Antara/HO-PT Jasa Raharja)
Kendari (ANTARA) - PT (Persero) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Kolaka Utara.
Siaran pers PT Jasa Raharja Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu, menyebutkan begitu ada musibah yang terjadi pada Jumat (3/6) pukul 15.30 Wita, petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Utara, Syaiful Samsuddin dan Petugas Jasa Raharja Kolaka, Dedy Darma segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani menjelaskan bahwa koordinasi antara Jasa Raharja Sultra dengan Satuan Lalu Lintas kepolisian di seluruh Provinsi Sultra berjalan dengan baik.
Petugas Jasa Raharja selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah menerima informasi dari pihak kepolisian Jasa Raharja segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi warga negara.
Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 16 / PMK.010 / 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat.
“Kecepatan penyelesaian santunan selama ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Hal itu ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, yang memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur.
Kecelakaan terjadi antara truk tangki Mitsubishi Colt Nopol. DT- 9720-JE dengan mobil penumpang Toyota Avanza Nopol. DT-1056-DB di Jalan Trans Sulawesi di dekat perbatasan Kabupaten Kolaka – Kolaka Utara tepatnya di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 Wita.
Kejadian bermula saat mobil truk tangki Mitsubishi Colt, yang dikemudikan oleh Lel. Anwar (37) berjalan dari arah utara menuju selatan (Kolaka Utara menuju Kolaka) saat menurun kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak samping kanan mobil penumpang Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Lel. Abd. Rasyid dengan jumlah penumpang sebanyak enam yang saat itu bergerak dari arah berlawanan (Kolaka – Kolaka Utara) hingga kedua kendaraan terpental dan masuk ke dalam jurang.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil penumpang Toyota Avanza dan empat orang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang penumpang lainnya meninggal dunia di fasilitas kesehatan (puskesmas) sedangkan pengemudi mobil truk tangki Mitsubishi Colt mengalami luka-luka.
"Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, kami berdoa semoga keluarga dari para korban yang meninggal dunia diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Lucy.
Siaran pers PT Jasa Raharja Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu, menyebutkan begitu ada musibah yang terjadi pada Jumat (3/6) pukul 15.30 Wita, petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Utara, Syaiful Samsuddin dan Petugas Jasa Raharja Kolaka, Dedy Darma segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani menjelaskan bahwa koordinasi antara Jasa Raharja Sultra dengan Satuan Lalu Lintas kepolisian di seluruh Provinsi Sultra berjalan dengan baik.
Petugas Jasa Raharja selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah menerima informasi dari pihak kepolisian Jasa Raharja segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi warga negara.
Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 16 / PMK.010 / 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat.
“Kecepatan penyelesaian santunan selama ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Hal itu ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, yang memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur.
Kecelakaan terjadi antara truk tangki Mitsubishi Colt Nopol. DT- 9720-JE dengan mobil penumpang Toyota Avanza Nopol. DT-1056-DB di Jalan Trans Sulawesi di dekat perbatasan Kabupaten Kolaka – Kolaka Utara tepatnya di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 Wita.
Kejadian bermula saat mobil truk tangki Mitsubishi Colt, yang dikemudikan oleh Lel. Anwar (37) berjalan dari arah utara menuju selatan (Kolaka Utara menuju Kolaka) saat menurun kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak samping kanan mobil penumpang Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Lel. Abd. Rasyid dengan jumlah penumpang sebanyak enam yang saat itu bergerak dari arah berlawanan (Kolaka – Kolaka Utara) hingga kedua kendaraan terpental dan masuk ke dalam jurang.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil penumpang Toyota Avanza dan empat orang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang penumpang lainnya meninggal dunia di fasilitas kesehatan (puskesmas) sedangkan pengemudi mobil truk tangki Mitsubishi Colt mengalami luka-luka.
"Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, kami berdoa semoga keluarga dari para korban yang meninggal dunia diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Lucy.
Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baznas Sultra salurkan santunan Rp355 juta untuk 520 anak yatim, dhuafa hingga guru mengaji
9 jam lalu
Berbagi di Ramadhan, Pelindo TPK Kendari salurkan santunan ke panti asuhan di Kendari
11 March 2026 10:56 WIB
PLTMG Baubau bagikan santunan ke 60 warga dalam safari Ramadhan program TJSL
03 March 2026 22:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu salurkan santunan pekerja sebesar Rp378 juta
29 March 2024 20:43 WIB, 2024
Kapolda Sultra beri santunan keluarga nelayan yang tertembak di Konsel
01 December 2023 20:36 WIB, 2023
Polda Sulawesi Tenggara beri santunan dan layanan kesehatan Panti Asuhan Shabri
25 October 2023 17:23 WIB, 2023
BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kematian kepada ahli waris pekerja Kolaka
21 August 2023 13:45 WIB, 2023
Terpopuler - Seputar Sultra
Lihat Juga
Bulog salurkan 451,6 ton beras bagi 22.584 penerima bantuan pangan di Kolaka
18 March 2026 22:57 WIB
Permudah Akses Masyarakat, IPIP Dukung Pembangunan Jembatan Dhira Brata Sabilambo
18 March 2026 17:28 WIB
Pemkot Baubau tetapkan 111 lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah
16 March 2026 17:36 WIB