Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu dengan modus di simpan ke dalam sebuah botol sampo.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dihubungi melalui telepon di Kendari, Selasa, mengatakan barang bukti diduga narkotika jenis sabu digagalkan dari seorang narapidana umum saat melewati pos penjaga pintu utama (P2U).

"Kejadiannya itu pada Sabtu 21 Mei sore hari. Ini narapidana kan narapidana umum, biasa dia membersihkan area kantor. Pada saat akan masuk di dalam blok dia kan melintas di P2U sebelum mesin x-tray, Sehingga petugas kami lihat dia ada barang bawaannya kantong, maka dipanggil ini napi," katanya.

Penjaga pintu utama lapas tersebut lalu memeriksa barang bawaan narapidana tersebut dengan membongkar isi sampo yang dituang ke sebuah piring.

Usai dibongkar, lanjut Samad, ternyata di dalam botol sampo itu terdapat tujuh pipet kecil yang di dalamnya terdapat bungkusan sachet kecil dimana di dalam sachet itu ada butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Kita tanya di mana dia dapat? Dia mengaku dikirimkan dari tantenya, makanya sekarang kita lagi melakukan pendalaman untuk telusuri termasuk di penerimaan barang kita lagi mengecek apakah memang dia pernah menerima titipan barang atau tidak atau pakai atas nama orang lain," ujar Samad.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami hal tersebut terkait dari mana barang itu di dapatkan dan siapa yang mengirimkan.

Terkait upaya penyidikan dan penyelidikan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk mengungkap pemasok yang diduga sabu tersebut.

"Jadi kita telusuri lewat di mana terutama petugas-petugas, apakah mereka pernah menerima itu barang dan lain sebagainya, bukan berarti karena mereka terlibat itu tidak, kita harus telusuri di mana lewatnya ini barang masuk," ujar dia.

Selain itu, ia mengaku juga bahwa pihaknya sudah berkomitmen senantiasa meningkatkan pengawasan terutama dalam rangka pemberantasan penyelundupan sabu utamanya bagi mereka yang masuk ke dalam Lapas.

"Makanya kemarin itu mereka pikir bahwa pidana umum itu pemeriksaan barangnya mungkin tidak terlalu ketat padahal semua mau dia pidana umum, tipikor atau narkoba tetap semua barang masuk bahkan barang bawaan pegawai pun kita minta untuk diperiksa semua," kata Samad.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024