Baubau (ANTARA) - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakry menyampaikan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemkab daerah itu agar tidak menambah libur pascaLebaran 1443 Hijriah.

"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan, jadi untuk apa lagi tambah-tambah," ujarnya, di Baubau, Selasa.

Cuti dan libur ASN selama sekitar 10 hari, kata Bupati, telah ditetapkan waktunya cukup panjang dan harus ditaati seluruh abdi negara didaerah itu.

"Sesuai arahan pemerintah pusat, ya kita ikuti, jangan tambah libur lagi," ujar La Bakry yang Ketua Partai Golkar Buton ini.

Libur dan cuti bersama Lebaran 2022 yang telah diteken pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait, kata dia sudah ada aturannya, sehingga diharapkan para ASN tidak membuat atau menambah libur Idul Fitri tersebut lagi.

Ia menegaskan, bahwa ASN yang menambah libur pascahari raya Idul Fitri tersebut akan ada sanksi sebagaimana aturannya yang ada dengan evaluasi kinerja.

"Kan sudah jelas (sanksinya), seperti kita pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah-tambah (libur), sudah ada patokannya cuti dan libur bersama," katanya.

Dikatakannya pula, bahwa ruang yang sudah diberikan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi mengenai kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama dapat digunakan sebaik-baiknya.

"Harapan kita untuk memanfaatkan libur Lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024