Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara menemukan sebanyak 75 pangan kemasan melanggar aturan selama pengawasan di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Senin mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak 28 Maret sampai 22 April 2022 pihaknya menemukan puluhan pangan kemasan yang tidak memenuhi ketentuan.

"Jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan yaitu produk rusak 44 item atau 58.67 persen, produk kadaluarsa 15 item atau 20 persen dan produk tanpa izin edar 16 item atau 21.33 persen," katanya saat merilis hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dia menyebut, total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan menjelang Ramadan 1443 Hijriah sebesar Rp5,8 juta.

Menurut dia, nilai ekonomis dari produk ini tidak banyak tetapi bahwa pelanggaran atau tanggung jawab perhatian dari sisi temuan itu masih perlu untuk diingatkan dan ditingkatkan pembinaan.

Dia menyampaikan, temuan pangan kemasan tersebut ditemukan di tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe Selatan.

Selain pangan kemasan, pihaknya juga menemukan 22 ritel tidak memenuhi ketentuan dari ritel yang dilakukan pengawasan.

"Ini memberikan gambaran kepada kita bahwa sarana ritel ini perlu mendapat perhatian" ujar dia.

Dia mengaku, pihaknya akan segera mengedarkan surat kepada ritel termasuk distributor untuk mengingatkan lagi tanggung jawab pelaku usaha di dalam menjaga keamanan pangan,

"Dalam rangka menghadapi hari raya ini meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap pangan yang rusak, kadaluarsa, tidak memiliki izin edar menjadi perhatian kita," demikian Yoseph.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024