Kendari (ANTARA) - Koordinator Wilayah Satuan Tugas Percepatan Investasi Regional Sulawesi Anton Timbang berharap calon investor tak dipersulit ketika mengurus perizinan berusaha.

"Manakala jika ada yang ingin berinvestasi kemudian perizinan mengalami hambatan, pengusaha perlu mengetahui bahwa Satgas Percepatan Investasi telah hadir guna menjawab keluhan," katanya di sela penandatanganan nota kesepahaman dengan 14 lembaga usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah Sulawesi Tenggara, di Kendari, Rabu.

Menurut dia, kehadiran para investor atau pengusaha yang ingin berinvestasi perlu mendapat perhatian khusus dan tentunya diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra ini menyebut bahwa Satgas Investasi telah hadir di Sulawesi khususnya Sultra, maka jika ada investor atau pengusaha yang akan berinvestasi di Sultra dan mengalami hambatan perizinan, maka akan dibantu oleh Satgas Investasi.

Meski begitu dia, menekankan agar pengusaha perlu menjalin komunikasi yang rutin khususnya kepada Satgas Percepatan Investasi bentukan pemerintah pusat. 

Ia menyebut, pada prinsipnya pembentukan Satgas Investasi guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja. 

"Yang penting segala kebutuhan sudah terpenuhi dan siap berinvestasi, maka kami Satgas mendukung penuh dan akan membantu segala kebutuhan atas kelancaran investasi" ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa sudah ada proyek investor yang akan dibantu oleh Satgas Investasi wilayah Sulawesi seperti di daerah Manado Provinsi Sulawesi Utara yang akan melakukan pembangunan pabrik biji besi.

Namun proyek tersebut terkendala perizinan selama lima tahun dan telah menghabiskan ratusan miliar rupiah. Anton Timbang mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

Dia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan yakni melakukan sosialisasi agar seluruh kepala daerah bisa mengetahui bahwa Satgas Investasi sudah hadir guna membantu kemajuan perekonomian daerah.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024