Baubau (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara membahas terkait pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan atau mandiri dan Perlindungan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang berada di lingkup Pemerintah Wakatobi.

Kegiatan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi terkait optimalisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor.2 Tahun 2021 yang dihadiri Bupati Wakatobi, Asisten II Setda Pemkab setempat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, digelar di ruang kerja Bupati Wakatobi, Rabu.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman sangat mengapresiasi pertemuan yang diadakan dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi hari ini. 

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Wakatobi dapat memberikan dukungan dengan mendaftarkan para pekerja rentan  yang ada di Kabupaten Waktobi menjadi peserta BPJAMSOSTEK, seperti nelayan, pedagang kaki lima, dan lain-lain secara bertahap. Begitu pun dengan Perlindungan bagi pegawai Non ASN di seluruh OPD yang berada di lingkup Pemerintah Wakatobi.” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Sementara, Bupati Wakatobi, Haliana mengungkapkan harapannya agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK dapat segera diimplementasikan di Kabupaten Wakatobi. 

“Program BPJAMSOSTEK ini memiliki keunggulan tersendiri yaitu memiliki iuran kecil tapi memiliki jumlah manfaat yang sangat besar. Kami berharap agar komunikasi yang sudah terjalin baik saat ini dapat kita terus lakukan untuk bersama sama mengawal untuk merealisasikan program yang baik ini," ujarnya.

Ia menambahkan, adapun jabaran potensi di Kabupaten Wakatobi cukup besar yakni, jumlah potensi pekerja rentan sekitar 50 ribu. Sedangkan untuk pegawai Non ASN sendiri berjumlah total sekitar 3 ribu pegawai. 

"Untuk itu kami harap akan ada komunikasi lanjutan untuk merealisasikan niat baik ini.“ pungkas Bupati Haliana.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024