Kendari (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara menyebutkan, nilai tukar petani (NTP) Sultra pada Februari 2022 tercatat 100,50 atau mengalami penurunan sebesar 0,28 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,79.
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti di Kendari, Rabu menyebutkan, penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun sebesar 0,52 persen, lebih tinggi dari penurunan Indeks Harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,24 persen.
Ia menyebutkan, bahwa Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Adapun NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,86; Subsektor Hortikultura (NTPH) 106,88; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 98,93; Subsektor Peternakan (NTPT) 104,96 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 105,07. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 108,83 atau naik sebesar 0,15 persen dari bulan sebelumnya sebesar 108,67.
Pada Februari 2022, secara nasional 22 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 12 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 2,50 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Sumatera Utara sebesar 0,72 persen.
Pada Februari 2022 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,35 persen yang disebabkan oleh penurunan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti di Kendari, Rabu menyebutkan, penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun sebesar 0,52 persen, lebih tinggi dari penurunan Indeks Harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,24 persen.
Ia menyebutkan, bahwa Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Adapun NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,86; Subsektor Hortikultura (NTPH) 106,88; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 98,93; Subsektor Peternakan (NTPT) 104,96 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 105,07. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 108,83 atau naik sebesar 0,15 persen dari bulan sebelumnya sebesar 108,67.
Pada Februari 2022, secara nasional 22 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 12 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 2,50 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Sumatera Utara sebesar 0,72 persen.
Pada Februari 2022 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,35 persen yang disebabkan oleh penurunan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.