Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022.
"Pak Asrun (mantan Wali Kota Kendari) akan bebas pada Selasa 1 Maret 2022, dan bebas murni, artinya selesai menjalani masa pidananya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama melalui telepon di Kendari, Sabtu.
Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Samad mengimbau jika ada iring-iringan penjemputan mantan wali kota tersebut dari simpatisan maupun keluarga agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Jadi kami imbau kepada teman-teman, kepada saudara-saudara, kerabat dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini (Lapas Kelas IIA Kendari) harus mentaati protokol kesehatan," ujar dia.
Bahkan dia menyebut, nantinya pada Selasa 1 Maret, jika rombongan penjemputan dari simpatisan atau keluarga mantan wali kota itu datang maka yang dipersilahkan masuk ke area lapas hanya kendaraan yang akan ditumpangi mantan Wali Kota Asrun.
"Kecuali mobil yang menjemput beliau (Mantan Wali Kota Asrun), maka boleh masuk tetapi bagi yang lain silakan menunggu di luar gerbang, di depan karena saat ini kita masih dihantui oleh pandemi COVID-19," ujar Samad.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa Mantan Wali Kota Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) di hari yang sama yakni 1 Maret 2022.
ADP menjalani masa hukuman yang sama yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Muslim menyebut, nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
Ia menyebut, jika simpatisan dan keluarga dari keduanya melakukan iring-iringan penjemputan, pihaknya tidak melarang namun dengan tidak melanggar ketentuan salah satunya tidak membuat kerumunan di depan Lapas.
"Persoalan ada keluarga yang mau jemput kami tidak melarang dan hampir rata-rata orang yang bebas pasti ada yang jemput, yang penting tidak mengganggu proses pengeluarannya, yang kedua dia tertib menjemput karena kami pasti membatasi area area steril apalagi dengan situasi pandemi COVID-19," kata Muslim.
"Jangankan dengan massa, sistem penitipan barang (makanan) kami atur sedemikian rupa supaya tidak terjadi penumpukan," tambah Muslim.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pak Asrun (mantan Wali Kota Kendari) akan bebas pada Selasa 1 Maret 2022, dan bebas murni, artinya selesai menjalani masa pidananya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama melalui telepon di Kendari, Sabtu.
Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Samad mengimbau jika ada iring-iringan penjemputan mantan wali kota tersebut dari simpatisan maupun keluarga agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Jadi kami imbau kepada teman-teman, kepada saudara-saudara, kerabat dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini (Lapas Kelas IIA Kendari) harus mentaati protokol kesehatan," ujar dia.
Bahkan dia menyebut, nantinya pada Selasa 1 Maret, jika rombongan penjemputan dari simpatisan atau keluarga mantan wali kota itu datang maka yang dipersilahkan masuk ke area lapas hanya kendaraan yang akan ditumpangi mantan Wali Kota Asrun.
"Kecuali mobil yang menjemput beliau (Mantan Wali Kota Asrun), maka boleh masuk tetapi bagi yang lain silakan menunggu di luar gerbang, di depan karena saat ini kita masih dihantui oleh pandemi COVID-19," ujar Samad.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa Mantan Wali Kota Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) di hari yang sama yakni 1 Maret 2022.
ADP menjalani masa hukuman yang sama yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Muslim menyebut, nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
Ia menyebut, jika simpatisan dan keluarga dari keduanya melakukan iring-iringan penjemputan, pihaknya tidak melarang namun dengan tidak melanggar ketentuan salah satunya tidak membuat kerumunan di depan Lapas.
"Persoalan ada keluarga yang mau jemput kami tidak melarang dan hampir rata-rata orang yang bebas pasti ada yang jemput, yang penting tidak mengganggu proses pengeluarannya, yang kedua dia tertib menjemput karena kami pasti membatasi area area steril apalagi dengan situasi pandemi COVID-19," kata Muslim.
"Jangankan dengan massa, sistem penitipan barang (makanan) kami atur sedemikian rupa supaya tidak terjadi penumpukan," tambah Muslim.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.