Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara melakukan vaksinasi COVID-19 kepada calon penumpang kapal yang belum melakukan vaksin namun hendak keluar atau masuk di daerah tersebut.

Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Muna Dahlan Kalega saat diwawancara melalui selulernya dari Kendari, Rabu mengatakan saat ini pihaknya mendirikan posko vaksinasi di empat pelabuhan yang ada di daerah tersebut.

"Semua titik penyeberangan untuk keluar dari Kabupaten Muna itu kita lakukan pengadaan posko-posko untuk pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sekaligus untuk pelaksanaan vaksin," kata dia.

Dia menjelaskan, pemberian vaksin dilakukan kepada calon penumpang jika hendak berangkat namun ditemukan belum melakukan vaksin ataupun memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna ini menyampaikan, pemerintah setempat membangun posko vaksinasi di empat titik pintu keluar masuk daerah tersebut yakni Pelabuhan Nusantara Raha, Pelabuhan Feri Lagasa, Pelabuhan Rakyat di Laino, dan Pelabuhan Tampo.

Dahlan menyebut posko vaksinasi didirikan sejak 20 November dan akan berlangsung hingga 27 November.

"Sampai 23 November kemarin khusus di Pelabuhan Nusantara itu kami sudah memberikan vaksinasi kepada 365 orang dengan rincian 20 November 80 orang, 21 November 99 orang, 22 November 119 orang dan 23 November 67 orang," jelas dia.

Meski begitu, jika ada calon penumpang ditemukan belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa mendapat suntikan vaksin COVID-19 karena memiliki penyakit penyerta  dan beberapa faktor lainnya, maka dokter yang berjaga di posko akan memberikan surat keterangan sehingga orang itu nantinya bisa menaiki kapal untuk melanjutkan perjalanan.

Dahlan menuturkan pemberian vaksinasi kepada calon penumpang kapal yang belum melakukan vaksinasi dilakukan sebagai upaya percepatan cakupan vaksinasi di daerah itu yang ditarget hingga 80 persen pada Desember 2021.

Selain itu, Dahlan mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari intrukai bupati Nomor 443.1/2273 Tahun 2021, instruksi Ketua Satgas COVID-19 pusat dan Surat Edaran Gubernur Sultra.

"Ini bekerja sama secara terpadu dengan kepolisian, Kodim, Satpol PP,  Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencan Daerah, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Raha," katanya.

Kabupaten Muna merupakan salah satu daerah kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana jalur masuk daerah tersebut lebih banyak diakses menggunakan jalur laut. Kabupaten tersebut saat ini berada di level 1 PPKM.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024