Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mendukung rencana pemerintah pusat memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kalau nanti menghadapi Natal-Tahun Baru itu nanti level 3 semua se-Indonesia itu kami mendukung karena pasti mobilitasnya akan lebih tinggi," kata Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Nur Endang Abbas di Kendari, Sabtu.

Menurut Nur Endang, pemberlakuan PPKM Level 3 dalam mencegah potensi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga COVID-19, apalagi pada Natal dan Tahun Baru dinilai akan mengumpulkan banyak massa karena akan adanya euforia masyarakat sehingga perlu dilakukan antisipasi.

"Untuk Natal dan Tahun Baru, kami setuju agar mobilitas masyarakat itu tidak terlalu jauh, untuk menghindari jangan sampai ada gelombang ketiga COVID-19," tutur Nur Endang.

Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat di provinsi itu yang saat ini berada di Level 1 PPKM, agar turut berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi sebagai upaya meningkatkan imun tubuh sehingga terbentuk ketahanan kelompok dari penyebaran virus Corona dan variannya

"Dengan capaian vaksinasi semakin tinggi maka kita juga akan semakin baik level PPKMnya. Kita doakan semoga ke depan kita semakin landai," tutur dia.

Nur Edang menuturkan terkait sanksi ataupun kelanjutan dari penerapan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pihaknya masih menunggu ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu ketentuan tersebut dari pemerintah pusat. Nanti kita lihat aturan karena Jakarta," katanya.

Baca juga: Menko PMK sebut PPKM level 3 berlaku merata saat Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024