Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Norkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap lima orang tersanga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut

Kepala Satresnarkoba Polres Kendari Iptu Ridwan di Kendari, Kamis, mengatakan penangkapan kelima tersangka tersebut, yakni MSS (21), MR (31), AAP (18), MAP (23), dan AES (31) di tempat dan waktu berbeda.

"Untuk TKP-nya berbeda-beda, ada di Kelurahan Punggaloba, Kendari Barat, ada di Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua Wua, dan ada di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia. Ini penangkapan sejak Oktober sampai November 2021," kata dia melalui keterangan tertulisnya.

Ridwan mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka MSS pada 26 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di Lapangan Benu-Benua Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

"Terhadap MSS kami menyita barang bukti satu lembar lipatan kertas yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,6 gram," ujar dia.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kendari kembali melakukan penangkapan tersangka MR di Jalan Sultan Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kendari. Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,81 gram.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan tersangka AAP pada 3 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wita di rumahnya di KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kendari dengan barang bukti 11 paket diduga narkotika seberat 13,71 gram.

Kamudian, polisi menangkap tersangka AES pada 9 November 2021 sekitar pukul 11.50 Wita di sebuah kamar indekos di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari dengan barang bukti 24 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,01 gram.

Polisi menyebut dari penangkapan kelima tersangka tersebut diamankan barang bukti seberat 31,53 gram sabu-sabu dan 0,6 gram tembakau sintetis.

Dari kelima orang tersangka, satu orang berinisial AES merupakan seorang petugas keamanan di salah satu tempat hiburan malam daerah tersebut.

Saat ini kelima tersangka berada di Polres Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024