Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggandeng pemerintah daerah agar dapat mewujudkan target inklusi keuangan secara nasional mencapai 90 persen di 2024.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Senin, mengatakan pihaknya menggandeng pemerintah daerah dengan mendorong terbentuknya Tim Percepatan Akses Kuangan Daerah (TPAKD).

"Dalam meningkatkan akses layanan jasa keuangan masyarakat di Sultra telah dibentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah sejak tahun 2016 yang di dalamnya terdiri dari pemerintaah daerah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait," kata dia.

Menurut dia, target inklusi keuangan 90 persen pada 2024 telah diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Dia menyebut, tingkat literasi keuangan di Sultra pada tahun 2019 sebesar 36,75 persen dan tingkat inklusi keuangan sebesar 75,07 persen.

"Artinya 75,07 persen penduduk Sulawesi Tenggara telah mendapatkan akses kepada sektor jasa keuangan, namun hanya setengahnya yang benar-benar memahami tentang produk-produk yang digunakannya," jelas dia.

Peningkatan akses keuangan, lanjut dia, dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti sosialisasi inklusi keuangan, KUR Klaster dan business matching untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kemudian untuk meningkatkan inklusi di kalangan pelajar, OJK terus mendorong program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) yang menargetkan 70 persen pelajar Indonesia memiliki rekening tabungan perbankan di tahun ini," katanya.

OJK Sultra juga melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara di 17 kabupaten/kota. Per September 2021, OJK setempat telah melaksanakan edukasi kepada 5.680 orang.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memgatakan bahwa pemerintah provinsi sangat mendukung terhadap upaya peningkatan akses layanan jasa keuangan kepada masyarakat dengan membentuk TPAKD.

"Pemerintah Sulawesi Tenggara bersama OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, serta stakeholder terkait membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 379 Tahun 2016 dan saat ini terdapat tiga TPAKD yang telah terbentuk yaitu Kota Kendari, Konawe Selatan dan Bombana," kata Gubernur.

Menurut Gubernur, TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

"Tentunya koordinasi antara kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan OJK dan lembaga jasa keuangan perlu untuk terus diperkuat demi memberikan aksi nyata bagi perekonomian daerah," demikian Ali Mazi.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024