Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong transaksi nontunai dengan menggunakan Digital Paymant (DIGIPay) dan marketplace menyeluruh ke semua satuan kerja dalam pembelanjaan APBN.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Rabu mengatakan DIGIPay merupakan pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening pengeluaran satker pemerintah ke rekening penyedia barang/jasa dengan menggunakan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau Kartu Kredit Pemerintah, dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Uang Persediaan melalui sistem marketplace. 

"Sistem marketplace merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan Uang Persediaan pada Satuan Kerja melalui pembayaran non tunai," kata dia.

Dikatakan, sistem tersebut dikembangkan oleh penyedia platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Dalam hal ini, lanjutnya, sistem marketplace yang dikembangkan merupakan pasar tempat bertransaksi jual beli layaknya Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan semacamnya yang sudah dikenal, sedangkan DIGIPay menjadi alat bayarnya.

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, di antaranya bertujuan meningkatkan transaksi non tunai dengan menggunakan Uang Persediaan pada satker pemerintah.

Seiring dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kementerian Keuangan juga telah mengembangkan Sistem DIGIPay dan marketplace bekerjasama dengan pihak perbankan Himbara, yaitu Bank BRI (DIGIPAY002), Bank Mandiri (DIGIPAY008 ), dan Bank BNI (DIGIPAY009). 

Arif menyebut, penggunaan DIGIPay akan sangat bermanfaat bagi satker dalam hal optimalisasi penggunaan uang persediaan, simplifikasi surat pertanggungjawaban belanja, dan transparansi belanja pemerintah serta efisiensi dan keamanan uang negara. 

"DIGIPay juga sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena dapat menambah peluang menjadi mitra pengadaan barang dan jasa yang bernilai belanja kecil melalui pengadaan langsung bagi satker pemerintah," katanya.

Ia menyebut, nilai transaksi DIGIPay di Sultra, transaksi terbesar terjadi pada belanja barang sebanyak 179 transaksi dengan nilai Rp362,88 juta dan transaksi belanja jasa sebanyak 89 transaksi senilai Rp119,37 juta.

Nilai total transaksi tersebut berasal dari transaksi DIGIPay satuan kerja (satker) lingkup KPPN Kendari sebesar Rp 238,98 juta, KPPN Baubau sebesar Rp 52,90 juta, KPPN Kolaka sebesar Rp 130,93 juta, dan KPPN Raha sebesar Rp 59,44 juta.

"Pada semester II tahun 2021, kami mentargetkan jumlah satker yang menggunakan DIGIPay sebanyak 137 satker, tapi saat ini baru terimplementasi baru 56 satker yang menggunakan DIGIPay," kata dia.

DJPb Sultra mendorong penggunaan DIGIPay dan sistem marketplace akan berdampak terhadap penggunaan uang persediaan pada seluruh satker yang lebih optimal dan program UMKM GO Digital dapat lebih cepat diwujudkan serta program gerakan nontunai di lembaga pemerintah dan masyarakat dapat segera diwujudkan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024