Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman 75 kilogram sabu-sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi yang memanfaatkan jalur darat dan laut melalui modus jasa ekspedisi.
"Saat ini para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Pertama SYF usia 37 tahun, ABD usia 24 tahun merupakan sopir yang membantu tersangka SYF dan FTR usia 28 tahun," tutur Kapolda saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.
Untuk modus operandi tersangka SYF, kata dia, menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Kemudian ia menyisipkan narkoba ke dalam muatan truk ekspedisi angkutan barang dan diangkut seolah-olah sebagai barang ekspedisi dari Surabaya tujuan ke Makassar.
SYF adalah pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut.
Setelah tiba di Makassar, lanjut dia, barang bukti tersebut lalu dibagi sesuai perintah AL alias bos besar pengiriman barang. Selanjutnya, tersangka FTR yang menerima barang tersebut sesuai dengan perintah operator dalam jaringan kemudian disalurkan kepada pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.
Hasil interogasi, SYF mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus 2021. Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram sabu-sabu pada Maret 2021 berhasil dilakukan. Dan pengantaran kedua paling banyak ini berhasil digagalkan, yakni 75 kilogram secara keseluruhan.
"Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp150 juta sampai 400 juta," ungkap Kapolda.
Modus yang dipakai dengan menggunakan mobil truk ekspedisi bernomor polisi DD 8647 RM (sudah diamankan). Dari pengakuannya, memang setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar ekspedisi ini tidak pernah menurunkan muatannya.
Mengenai jalur peredaran barang haram tersebut, ucap perwira tinggi Polri ini, di Sulsel menjadi sentral penerima barang dan peredaran sisanya dibawa ke Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara serta Gorontalo untuk diberikan kepada pemesan barang narkoba itu.
Kapolda menjelaskan, dalam pengungkapan kasus 75 kg sabu-sabu tersebut dilaksanakan penangkapan di dua tempat berbeda. Pada Rabu, 25 Agustus diamankan dua pelaku masing-masing SYF (37) dan ABJ (24) di salah satu hotel Jalan Sudirman, pukul 19.00 WITA.
Selanjutnya, Tim Khusus Ditresnarkoba menangkap lagi satu pelaku berinisial FTR pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso Makassar.
Pada Tempat Kejadian Pertama (TKP) ditangkap SYF dan ABJ dengan barang bukti 30 bungkus sabu-sabu seberat 30 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi, satu tas hitam dan dua koper, serta dua ponsel. Selanjutnya dikembangkan, ditemukan lagi barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan satu bungkus pil ekstasi serta satu unit truk pada tempat tinggal SYF di Pampang, Kecamatan Panakukang.
Jumlah barang bukti saat itu sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Pengembangan terus dilanjutkan, hingga pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA, pelaku lainnya berinsial FTR (28) dibekuk di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, dengan barang bukti 35 kilogram Sabu serta enam bungkus pil ekstasi sebanyak 28.747 butir, satu koper besar dan tas ransel warna hitam.
Merdisyam mengungkapkan, keterkaitan antara tersangka SYF dan FTR ini merupakan anggota jaringan sindikat peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia dan Filipina.
Pengungkapan kasus besar ini, dilakukan atas kerja keras Timsus Ditresnarkoba Polda sejak dua bulan terakhir. Sejauh ini Timsus Ditresnarkoba Polda telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terhadap jaringan ini karena memang sejak awal dipantau.
"Saat ini para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Pertama SYF usia 37 tahun, ABD usia 24 tahun merupakan sopir yang membantu tersangka SYF dan FTR usia 28 tahun," tutur Kapolda saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.
Untuk modus operandi tersangka SYF, kata dia, menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Kemudian ia menyisipkan narkoba ke dalam muatan truk ekspedisi angkutan barang dan diangkut seolah-olah sebagai barang ekspedisi dari Surabaya tujuan ke Makassar.
SYF adalah pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut.
Setelah tiba di Makassar, lanjut dia, barang bukti tersebut lalu dibagi sesuai perintah AL alias bos besar pengiriman barang. Selanjutnya, tersangka FTR yang menerima barang tersebut sesuai dengan perintah operator dalam jaringan kemudian disalurkan kepada pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.
Hasil interogasi, SYF mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus 2021. Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram sabu-sabu pada Maret 2021 berhasil dilakukan. Dan pengantaran kedua paling banyak ini berhasil digagalkan, yakni 75 kilogram secara keseluruhan.
"Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp150 juta sampai 400 juta," ungkap Kapolda.
Modus yang dipakai dengan menggunakan mobil truk ekspedisi bernomor polisi DD 8647 RM (sudah diamankan). Dari pengakuannya, memang setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar ekspedisi ini tidak pernah menurunkan muatannya.
Mengenai jalur peredaran barang haram tersebut, ucap perwira tinggi Polri ini, di Sulsel menjadi sentral penerima barang dan peredaran sisanya dibawa ke Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara serta Gorontalo untuk diberikan kepada pemesan barang narkoba itu.
Kapolda menjelaskan, dalam pengungkapan kasus 75 kg sabu-sabu tersebut dilaksanakan penangkapan di dua tempat berbeda. Pada Rabu, 25 Agustus diamankan dua pelaku masing-masing SYF (37) dan ABJ (24) di salah satu hotel Jalan Sudirman, pukul 19.00 WITA.
Selanjutnya, Tim Khusus Ditresnarkoba menangkap lagi satu pelaku berinisial FTR pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso Makassar.
Pada Tempat Kejadian Pertama (TKP) ditangkap SYF dan ABJ dengan barang bukti 30 bungkus sabu-sabu seberat 30 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi, satu tas hitam dan dua koper, serta dua ponsel. Selanjutnya dikembangkan, ditemukan lagi barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan satu bungkus pil ekstasi serta satu unit truk pada tempat tinggal SYF di Pampang, Kecamatan Panakukang.
Jumlah barang bukti saat itu sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Pengembangan terus dilanjutkan, hingga pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA, pelaku lainnya berinsial FTR (28) dibekuk di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, dengan barang bukti 35 kilogram Sabu serta enam bungkus pil ekstasi sebanyak 28.747 butir, satu koper besar dan tas ransel warna hitam.
Merdisyam mengungkapkan, keterkaitan antara tersangka SYF dan FTR ini merupakan anggota jaringan sindikat peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia dan Filipina.
Pengungkapan kasus besar ini, dilakukan atas kerja keras Timsus Ditresnarkoba Polda sejak dua bulan terakhir. Sejauh ini Timsus Ditresnarkoba Polda telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terhadap jaringan ini karena memang sejak awal dipantau.