Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani kasus dugaan sipir menganiaya narapidana di Lembaga Pemasyarakayan (Lapas) Kelas IIA Babubau di Kota Baubau, Sultra.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Senin, mengatakan kejadian itu bermula saat petugas Lapas Baubau melakukan razia pada 13 Agustus 2021 di ruang sel tahanan dan menemukan enam buah alat komunikasi berupa telepon genggam.

"Peristiwa yang terjadi di Lapas Baubau itu adalah berawal dari pelaksanaan penggeledahan. Hasil penggeledahan itu menemukan enam buah Hp," katanya.

Alat komunikasi tersebut kemudian disimpan di dalam sebuah laci di ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang.

"Sehingga dilakukan interogasi oleh petugas. Nah, ternyata laporan bermacam-macam, saling tuduh menuduh. Dan yang terakhir ditemukan HP itu ditangannya napi dan mengaku bahwa HP itu diterima dari narapidana yang sudah bebas," ujar Muslim.

Pihak Lapas setempat kemudian kembali memanggil mantan narapidana yang telah bebas untuk mencari tahu kebenaran dari pengakuan napi yang didapati memegang telepon genggam tersebut.

"Nah untuk mengkonfirmasi kepada napi yang sudah bebas itu dipanggil, ditanya, ternyata tidak benar. Dengan informasi yang tidak dibenarkan oleh narapidana yang telah dinyatakan bebas, itulah yang menyebabkan petugas agak emosi, luapan kekesalan itulah sehingga terjadi (penganiayaan)," kata Muslim.

Atas insiden yang terjadi pada 15 Agustus itu, Muslim mengaku telah memerintahkan Kepala Lapas Baubau untuk melakukan langkah-langkah mediasi kedua belah pihak agar persoalan itu bisa damai.

Muslim juga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Kepala Kontor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba yang kemudian diminta untuk terus melakukan mediasi.

"Perintah Kakanwil ingatkan terus untuk melakukan mediasi, jaga kondisi keamanan dan ketertiban Lapas. Yang kedua Pak Kakanwil menyampaikan segera melakukan klarifikasi," kata Muslim.

Sementara itu, bagi petugas yang terlibat pada kasus itu dilakukan pemanggilan ke kantor wilayah untuk dilakukan pembinaan.

"Kalau terbukti ada kesalahan itu akan kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan," kata Muslim menegaskan.

Sebelumnya dikabarkan tiga orang warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau dilaporkan mendapat tindakan kekerasan dari petugas lapas dengan dugaan pencurian barang sitaan yang disimpan dalam ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Tiga warga binaan yang diduga mendapat tindakan kekerasan, masing-masing berinisial A, LB dan J. Atas tindakan tersebut dua orang di antaranya harus menjalani perawatan di klinik Lapas. Masing-masing napi kasus narkoba dan penganiayaan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024