Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kota Kolaka bersama aparat pemerintah kelurahan dan satuan tugas COVID-19 mendirikan posko PPKM di wilayah pasar Raya Mekongga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Hukum Polsek Kolaka.

Kapolsek Kolaka AKP Muhammad Arman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu, menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan polisi yang ditingkatkan melalui operasi yustisi.

Selain itu kata Arman kepolisian juga membantu masyarakat dengan memberikan masker serta imbauan dan teguran bagi pedagang dan pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan.

"Kegiatan tersebut juga bertujuan agar masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas massa," katanya.

Kapolsek Kolaka juga berharap kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Kolaka.

Sebelumnya Bupati Kolaka Ahmad Safei dengan tegas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan meskipun daerah itu sudah memasuki zona hijau.

"Meskipun sebagian warga masyarakat sudah mendapatkan vaksin namun tetap harus taat protokol kesehatan," katanya.

Bupati juga berharap seluruh masyarakat agar mempertahankan kondisi zona hijau ini dengan mengikuti aturan dari pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di bumi Mekongga.

Dengan mempertahankan kondisi seperti ini kata Safei pihaknya tidak lagi melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa wilayah sehingga masyarakat juga bisa bekerja dan menjalankan ekonomi seperti biasa.

Yang terpenting saat ini lanjut mantan Sekda Kolaka itu adalah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker,mencuci tangan menjaga jarak dan mengurangi mobilitas warga dan hindari kerumunan.

"Kalau semua ini kita patuhi Insya Allah akan menurun jumlah pasien positif di Kolaka," kata Safei.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024