Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyampaikan sertifikat PAUD saat ini belum berlaku penuh ketika seorang anak masuk ke jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) akibat adanya pandemi COVID-19.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur di Kendari, Jumat, mengatakan wabah COVID-19 yang masih menjadi pandemi menyebabkan terjadinya pelonggaran terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan termasuk syarat masuk SD.

"Syarat bagi anak yang akan masuk sekolah dasar wajib memiliki sertifikat PAUD. Tapi karena situasi saat ini maka bisa tanpa sertifikat. Memang kami akui implementasi (Perwali PAUD) belum berjalan secara efektif akibat wabah COVID-19," katanya.

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pemberlakuan aturan anak usia 4-6 tahun wajib mengikuti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) minimal satu tahun belum berlaku sepenuhnya.

Pemberlakuan aturan yang telah dikeluarkan Pemkot Kendari tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun Terkendala akibat situasi pandemi COVID-19.

Meski demikian, Makmur tetap mewajibkan anak usia 4-6 tahun untuk mengenyam PAUD sebab sangat penting bagi anak untuk fondasi dasar menghadapi perkembangan zaman saat ini.

Ia menyampaikan, jika pandemi berakhir maka kebijakan wajib PAUD akan diterapkan kembali mengingat aturan tersebut bisa meningkatkan partisipasi anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan hingga mencapai angga 100 persen.

Ia menyebutkansaat ini partisipasi anak pada PAUD hanya 45,01 persen atau hanya 8.186 anak dari 18.186 anak usia 4- 6 tahun di Kota Kendari.

"Saat ini kita baru punya 164 PAUD/TK, kelompok bermain serta PAUD sejenis. Makanya kemarin kita dorong program satu PAUD satu kelurahan. Harapannya seluruh anak-anak kita terakomodir untuk mendapatkan pendidikan usia dini," katanya


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024