Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh lapas dan rutan agar memperketat pengawasan narapidana, khususnya blok warga binaan kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan hal itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa lapas/rutan bukan  tempat persembunyian para bandar maupun pengedar obat-obatan terlarang yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.

"Saya sudah menginstruksikan semua lapas/rutan untuk memperketat pengawasan serta pemeriksaan atau razia di setiap blok dan ruang sel warga binaan, terutama blok napi narkoba," katanya.

Dalam melakukan penggeledahan rutin dan insidentil, Muslim meminta lapas/rutan menggandeng aparatur penegak hukum lain, seperti TNI-Polri, BNNP Sultra, pengadilan, Kejaksaan, dan BIN Daerah Sultra.

Selain menginstruksikan jajarannya melakukan razia di ruang sel warga binaan, kata dia, pihaknya mengarahkan agar setiap pergantian petugas jaga atau sipir saling memeriksa satu sama lain.

Muslim mengatakan pihaknya membuka ruang jika BNN maupun kepolisian melakukan penangkapan dan terdapat indikasi atau dugaan dikendalikan narapidana.

Muslim mengatakan langkah itu diambil untuk membuktikan apakah para pengedar hanya berdalih jaringan lapas atau memang benar dikendalikan oleh narapidana.

"Kalau ada yang ditangkap BNN maupun kepolisian dan dia mengaku ada di dalam (lapas/rutan) pengendalinya kita akan buka ruang karena memang kita sudah MoU (kerja sama) dan mempunyai komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," ujar Muslim.

Selain itu, Muslim menegaskan jika ada pegawai atau sipir di lapas/rutan membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka akan disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sudah berkomitmen kerja sama dengan APH, siapa pun yang ada di dalam, baik itu pegawai kalau terlibat pasti akan diproses secara hukum dan jika narapidana sebagai pengendalinya akan kita proses secara hukum," kata Muslim.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024