Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memeriksa urine puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I IA Kendari untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Yuyun Yulianti di Kendari, Selasa, mengatakan tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari obat-obat terlarang.

"Berdasarkan hasil tes urine diperoleh bahwa sebanyak 93 orang didapatkan hasilnya negatif semua," katanya.

Kegiatan tes urine narkoba dilakukan kepada 89 orang pegawai Lapas Kelas I IA Kendari, satu orang Pegawai Kanwil Kemenkum HAM Sultra, dan tiga orang dari Rutan Kelas I IA Kendari dengan menggunakan alat test urine "Multi-Drug Uruni K-Cup (8 Parameter): MOP/THC/MET/BZO/COC/K2/ETG/MDMA.

Yuyun mengatakan dalam pelaksanaan pemeriksaan urine dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19 ketat karena pelaksanaan dilakukan dalam suasana pandemi COVID-19.

Ia menuturkan pelaksanaan tes urine merupakan wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika.

"Ini bertujuan agar para peserta memiliki imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama selalu mengimbau jajaran agar tidak menyalahgunakan apalagi terlibat peredaran gelap narkoba.

"Kita berharap pegawai lapas bisa bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jangan coba-coba bersentuhan dengan narkoba karena risikonya berat dan bisa dipecat sebagai ASN," tandasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024