Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, memasang sebuah alat pengacak sinyal atau "jammer" untuk mencegah narapidana atau warga binaan mengendalikan peredaran gelap narkoba melalui telepon seluler.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Selasa, mengatakan pemasangan alat tersebut untuk mengganggu frekuensi jika ada warga binaan yang menyeludunpkan telepon seluler dan menggunakannnya.

"Pemasangan jammer di blok hunian napi narkoba ini kami pasang sejak tanggal 16 Juli 2021, ini untuk mengganggu sinyal jika ada napi seludunpkan telepon," katanya melalui telepon selulernya.

Lapas Kelas IIA Kendari terus memperketat pengawasan dan penjagaan guna mencegah masuknya benda-benda yang dapat digunakan narapidana mengendalikan narkoba dari dalam lapas itu, katanya.

Samad mengatakan sejak adanya narapidana yang diungkap BNN Sultra beberapa waktu lalu diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas, maka pihaknya langsung melakukan ekstra pengawasan dengan membentuk pos pemeriksaan dan pengawasan yang dimulai dari gerbang masuk.

"Mulai memasuki area halaman depan lapas kita sudah ada pos wasrik, yaitu pos pengawasan dan pemeriksaan. Keluarga napi ketika membawa makanan wajib menyimpan telepon di pos itu, termasuk petugas wajib menyimpan handphone-nya di situ," ujar dia.

Petugas penjaga atau sipir tidak diperbolehkan lagi membawa telepon saat bertugas. Bahkan usai pergantian waktu penjagaan, sesama petugas diwajibkan saling memeriksa satu sama lain.

"Ini upaya meningkatkan pengamanan terkait dengan masuknya alat komunikasi," ujar dia.

Selain itu, pihaknya telah memperbaiki x-ray yang dimana sebelumnya sempat rusak serta di pintu terakhir terdapat alat metal detektor guna mendeteksi setiap benda-benda mencurigakan masuk lapas.

"Kemudian, di dalam lapas kami rutin melakukan razia mingguan di kamar warga binaan, termasuk dalam keadaan insidentil," tutur dia.

Samad mengaku beberapa waktu lalu pihaknya menemukan sebuah alat komunikasi yang dibungkus menggunakan plastik dilapisi spon kursi diduga dilempar oleh seseorang dari luar tembok lapas itu. Dengan kejadian itu, pihaknya meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi hal serupa.

"Dengan adanya super ketat pengawasan dan pemeriksaan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi alat komunikasi yang lolos masuk kedalam lapas," harapnya.

Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN setempat pada Senin (14/6).

Kejadian serupa kembali terjadi, dimana BNN Sultra kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 26 Juni 2021 inisial AY yang juga diduga dikendalikan seorang narapidana inisial JY (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN bersama jajaran Kemenkumham Sultra pada Rabu (1/7).

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024