Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, memperketat pengawasan dan penjagaan untuk mencegah masuknya benda-benda yang dapat digunakan narapidana guna mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu, mengatakan sejak adanya narapidana yang diungkap BNN Sultra beberapa waktu lalu yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas, maka pihaknya langsung melakukan ekstra pengawasan.
"Mulai memasuki area halaman depan lapas kita sudah ada pos wasrik, yaitu pos pengawasan dan pemeriksaan," kata Samad.
Ia menyampaikan, petugas maupun keluarga narapidana yang akan membawa makanan untuk napi di dalam lapas tidak diperolehkan membawa alat komunikasi. Dimana alat komunikasi wajib dititipkan di pos wasrik.
"Kami berupaya meningkatkan pengamanan terkait dengan masuknya alat komunikasi," ujar dia.
Keluarga narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari saat menitipkan barang bawaan ke pos penjagaan dan pemeriksaan Minggu (4/7/2021). (ANTARA/Harianto)
Selain itu, pihaknya telah memperbaiki x-ray yang sebelumnya sempat rusak dan di pintu terakhir terdapat alat metal detektor guna mendeteksi setiap warga binaan.
Samad mengaku beberapa waktu lalu menemukan sebuah alat komunikasi yang dibungkus menggunakan plastik dilapisi spon kursi diduga dilempar oleh seseorang dari luar tembok lapas. Dengan kejadian itu, pihaknya meningkatkan pengawawasan agar tidak terjadi hal serupa.
"Harapan kami dengan adanya super ketat pengawas dan pemeriksaan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi alat komunikasi yang lolos masuk dalam lapas," harapnya.
Samad menegaskan siap bersinergi bersama BNNP Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum lain dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.
Sebelumnya, BNNP Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 dengan inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN setempat pada Senin (14/6).
Kejadian serupa kembali terjadi dimana BNNP Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 26 Juni 2021 inisial AY yang juga diduga dikendalikan seorang narapidana inisial JY (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi BNNP Sultra bersama jajaran Kemenkumham Sultra pada Rabu (1/7).
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu, mengatakan sejak adanya narapidana yang diungkap BNN Sultra beberapa waktu lalu yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas, maka pihaknya langsung melakukan ekstra pengawasan.
"Mulai memasuki area halaman depan lapas kita sudah ada pos wasrik, yaitu pos pengawasan dan pemeriksaan," kata Samad.
Ia menyampaikan, petugas maupun keluarga narapidana yang akan membawa makanan untuk napi di dalam lapas tidak diperolehkan membawa alat komunikasi. Dimana alat komunikasi wajib dititipkan di pos wasrik.
"Kami berupaya meningkatkan pengamanan terkait dengan masuknya alat komunikasi," ujar dia.
Selain itu, pihaknya telah memperbaiki x-ray yang sebelumnya sempat rusak dan di pintu terakhir terdapat alat metal detektor guna mendeteksi setiap warga binaan.
Samad mengaku beberapa waktu lalu menemukan sebuah alat komunikasi yang dibungkus menggunakan plastik dilapisi spon kursi diduga dilempar oleh seseorang dari luar tembok lapas. Dengan kejadian itu, pihaknya meningkatkan pengawawasan agar tidak terjadi hal serupa.
"Harapan kami dengan adanya super ketat pengawas dan pemeriksaan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi alat komunikasi yang lolos masuk dalam lapas," harapnya.
Samad menegaskan siap bersinergi bersama BNNP Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum lain dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.
Sebelumnya, BNNP Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 dengan inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN setempat pada Senin (14/6).
Kejadian serupa kembali terjadi dimana BNNP Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 26 Juni 2021 inisial AY yang juga diduga dikendalikan seorang narapidana inisial JY (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi BNNP Sultra bersama jajaran Kemenkumham Sultra pada Rabu (1/7).