Kendari (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara meminta tersangka korupsi keuangan negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan agar kooperatif menjalani proses hukum.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq di Kendari, Senin, mengatakan penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus yang taksir merugikan keuangan negara Rp168 miliar.

"Penetapan tersangka melalui proses panjang berdasarkan fakta hukum minimal 2 alat bukti sah. Proses masih terus berjalan dan diharapkan tersangka kooperatif," kata Setiawan.

Empat tersangka adalah LSO dan UMR dari PT Tosida serta dua mantan pejabat Dinas Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020, BHR dan YSM.

"Tersangka UMR dan BHR sudah ditahan sedangkan tersangka LSO dan YSM belum memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Keempat tersangka diduga menjadi dalang korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT. Tosida Indonesia pada Tahun 2020.

Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 4 orang saksi ahli untuk memperkuat tuduhan terjadinya tindak pidana.

Diduga kuat pihak perusahaan tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP- PKH), tidak menunaikan kewajibannya membayar royalty, tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024