Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa PT Future View Tech (VTube) saat ini dinyatakan telah memenuhi perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya sehingga kini menjadi legal.

Plh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Maulana Yusup di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa VTube telah mendapatkan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).

"Berdasarkan hasil koordinasi anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), VTube dinyatakan telah memenuhi perizinan dari Kominfo dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk menjalankan kegiatan usahanya," kata Maulana.

Dijelaskannya, bahwa manajemen VTube juga telah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan dengan isi enam poin meliputi, pertama member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP).

Kedua, VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP; ketiga tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube; keempat tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube.

"Kelima VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan. Dan keenam VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube," jelas dia.

Dikatakannya, berdasarkan pernyataan yang telah ditanda tangani itu, maka SWI akan melakukan normalisasi pada PT Future View Tech (VTube).

Satgas Waspada Investasi (SWI), lanjutnya, adalah Satuan Tugas Penanganan dan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi yang diketuai oleh OJK.

"SWI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga yang bertujuan untuk menjalin sinergi serta memperkuat kerjasama dalam mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal," kata Maulana.

Sebelumnya, OJK setempat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau VTube karena dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

"VTube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, saat menggelar Bincang Jasa Keuangan di Kendari, Jumat (5/2/2021) lalu.

Kata Fredly, berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan. SWI dalam hal ini mendorong VTube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.

"Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tutur Fredly.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024