Kendari (ANTARA) - Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan modus menjual rokok.

Kabag Pos Polres Kendari AKP Samuel Simanjuntak di Kendari, Senin, mengungkapkan pihaknya menangkap seorang wanita inisial MH (44) yang kesehariannya berdagang di kios miliknya diduga mengedarkan narkotika.

"Pelaku ini sehari-hari berjualan rokok dan permen di kios miliknya. Pada saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan sebuah dompet berisikan enam sachet plastik bening berisikan diduga sabu," kata Samuel.

Ia menyampaikan, tersangka MH dibekuk di kios kecil miliknya di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Selain mendapatkan dompet yang berisikan sabu, polisi juga menemukan barang haram tersebut yang disembunyikan di tempat handbody pemutih berisikaan delapan sachet diduga narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti yang kami sita 14 sachet diduga narkotika jena sabu seberat 9,45 gram," ujar dia.

Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya. lalu setelah diantarkan, SH mengaku langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kendari guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024