Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika dan barang bukti yang disita 130 gram sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Minggu, mengatakan tersangka inisial IS (23) ditangkap pada Jumat (28/5) malam pukul 22.00 Wita di daerah BTN Bumi Royal Istin Siva Residen, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, di kota itu.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan IS yang beralamatkan di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen," kata dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Lidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulyra langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

Tersangka ditangkap pada saat baru saja keluar dari salah satu BTN dan berjalan kaki diduga untuk melakukan transaksi. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

"Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu sachet kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban bekas diselipkan kantong celana bagian depan, lima shacet kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkusan bekas rokok merk Surya yang dipegang menggunakan tangan kanan," jelasnya.

Selanjutnya, tiga sachet sedang yang terbalut tissue bekas yang di masukan ke dalam bungkus bekas popok yang diselipkan di ketiak sebelah kiri.

Tak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeladahan di salah satu rumah BTN yang dijadikan tempat persinggahan tersangka sebelum keluar melakukan transaksi. Di ruangan tamu BTN itu ditemukan sebuah tas selempang warna kuning berisikan tiga sachet berukuran sedang yang disimpan di dalam bekas telepon genggam Merk Vivo V20.

"Total barang bukti yang disita 12 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 130 gram," tutur di.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial Bos J dengan cara diarahkan melalui telepon.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024