Kendari (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran 91 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 95 gram diduga dari dua orang pengedar di kota itu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto melalui rilisnya yang diterima di Raha, Senin, mengatakan dua tersangka inisial A usia 30 tahun dan MR usia 27 tahun yang ditangkap pada Selasa (18/5) lalu pukul 23.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di kost, lorong Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Didik.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 95 gram ditemukan di dalam tas warna hitam milik tersangka A.
"Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki K, yakni di sekitar Kelurahan Toronipa sebanyak 99 paket, dan delapan paket langsung ditempelkan di sekitar Jalan Banda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari, sesuai arahan dari lelaki K," jelas dia.
Sedangkan, lanjut dia, sisanya belum sempat diedarkan kedua tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.
Kedua tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh setelah menjual 99 paket sabu tersebut adalah senilai Rp5 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto melalui rilisnya yang diterima di Raha, Senin, mengatakan dua tersangka inisial A usia 30 tahun dan MR usia 27 tahun yang ditangkap pada Selasa (18/5) lalu pukul 23.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di kost, lorong Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Didik.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 95 gram ditemukan di dalam tas warna hitam milik tersangka A.
"Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki K, yakni di sekitar Kelurahan Toronipa sebanyak 99 paket, dan delapan paket langsung ditempelkan di sekitar Jalan Banda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari, sesuai arahan dari lelaki K," jelas dia.
Sedangkan, lanjut dia, sisanya belum sempat diedarkan kedua tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.
Kedua tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh setelah menjual 99 paket sabu tersebut adalah senilai Rp5 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.