Kendari (ANTARA) - Doa bersama secara daring untuk memberikan dukungan kepada rakyat Palestina dan mengutuk tindakan pelanggaran kemanusiaan zionis Israel digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat.  

Doa bersama secara daring untuk Palestina yang diinisiasi oleh Komite Nasional Rakyat Palestina (KNRP) Sulawesi Tenggara tersebut diikuti Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, perwakilan Kementerian Agama Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendari dan lainnya. Kegiatan doa bersama dilaksanakan di Pusat Informasi Pemerintah Kota Kendari. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyatakan mengecam dan mengutuk keras tindakan zionis Israel atas pelanggaran kemanusiaan terhadap warga Palestina.

"Atas nama pemerintah Kota Kendari dan Dewan Masjid Indonesia Kota Kendari menyatakan sikap mengecam keras dan mengutuk tindakan zionis Israel yang tidak henti-hentinya melakukan pelanggaran kemanusiaan di tanah Palestina," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat doa bersama untuk Palestina tersebut.

Menurut Ketua DMI Kota Kendari itu, sebagai manusia yang memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai peradaban yang harus dijunjung tinggi, maka penindasan zionis Israel kepada Palestina tersebut harus dilawan.

Ia berharap agar Pemerintah Republik Indonesia dapat mengambil langkah-langkah diplomatis menggalang kekuatan internasional untuk memberikan sanksi kepada Israel agar tidak kembali mengulangi aksi yang melawan HAM tersebut.

"Sekali lagi kita berharap Pemerintah Republik Indonesia bisa mengambil langkah-langkah diplomatis dan menggalang kekuatan internasional untuk memberikan sanksi kepada zionis Israel agar tidak mengulang lagi tindakan-tindakan seperti itu," tutur Sulkarnain.

Kata dia, amanat dari konstitusi bahwa ketika pertama kali bangsa Indonesia diproklamirkan sudah menyatakan sebagai bangsa yang akan mendorong perdamaian dunia dan akan ikut terlibat dalam membebaskan atau menghilangkan penjajahan di atas dunia ini.

"Oleh karena itu saya kira apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian semangat dari konstitusi tersebut," kata Sulkarnain Kadir menambahkan.

 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024