Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menutup tempat-tempat wisata yang ada di daerah itu sesuai surat edaran Gubernur hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata Kolaka,Zulkarnain yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat, membenarkan pihaknya menutup kembali lokasi wisata yang sebelumnya dibuka sesuai dengan surat edaran Bupati.

" Memang kita sempat membuka tempat wisata sesuai surat edaran Bupati tertanggal 5 Mei 2021 namun keluar lagi surat edaran Gubernur tertanggal 11 Mei 2021 yang yang berbunyi menutup semua lokasi wisata di Sultra," katanya.

Dalam surat edaran Gubernur nomor 556.4/2050 itu kata dia berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan Sulawesi Tenggara merupakan salah satu dari lima PPKM itu.

Gubernur juga dalam surat edaran itu mengimbau kepada Bupati jelas Zulkarnain untuk mengoptimalkan pos komando COVID-19 ditingkat desa dan Kelurahan dan meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus korona itu.

" Gubernur mengimbau juga kepada Bupati agar tidak membuka lokasi wisata dan tempat hiburan mulai tanggal 13-17 Mei 2021," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain juga menjelaskan tempat hiburan akan dibuka setelah tanggal 17 Mei 2021 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dari jumlah biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengelola diminta membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 tersendiri.

Sementara tim satgas Kabupaten hanya melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata dan hiburan sesuai Perda Sulawesi Tenggara nomor 443/2724 tahun 2020.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024