Kendari (ANTARA) - Menjelang memasuki bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan harga sejumlah kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional di Kota Kendari seperti Pasar Mandonga dan Pasar Sentra Kota, serta gudang Bulog dan pusat perbelanjaan.

Ketua TPID Sultra yang juga Sekertariat Daerah Provinsi Nur Endang Abbas usai melakukan pemantauan harga di sejumlah titik di Kendari, Kamis, mengatakan, hasil pemantauan di lapangan ketersediaan bahan pokok utama masih tergolong cukup di tingkat pedagang pengecer dan harga sembako relatif masih terkendali.

"Memang sebelumnya ada beberapa kebutuhan pokok seperti cabai merah, bawang, telur dan ikan sempat alami kenaikan yang fluktuasi, namun setelah itu normal kembali," kata Nur Endang.

Ia mencontohkan harga cabai merah sempat alami kenaikan hingga Rp65.000 per kilogram, namun saat ini sudah kembali pada kisaran Rp35.000 hingga Rp40.000 per kilogram.

Penyebab kenaikan cabai merah tersebut, kata dia, karena  banyak petani lokal maupun antarpulua kurang pasokan, sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi mengakibatkan pedagang menaikkan harga.

Begitu pula dengan bawang merah dan bawang putih, yang sempat naik hingga Rp50.000 per kilogram, namun kini sudah normal dengan kisaran Rp30.000 hingga Rp35.000 per kilogram.

"Harga ikan segar pun seperti itu. Bahkan hingga saat ini masih tergolong mahal disebabkan hasil tangkapan nelayan sangat kurang akibat kondisi cuaca, ombak dan angin kencang yang tidak bersahabat sehingga nelayan membatasi untuk melaut," ujarnya.
  Ketua TPID Sultra yang juga Sekda Sultra Hj Nur Endang Abbas (menunjuk) didampingi Kadis Perindag Sultra Hj Sitti Saleha, saat bersama instansi lainnya melakukan pemantauan ketersediaan bahan pokok disejumlah pasar tradisional di Kendari, Kamis. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Ketua TPID Sultra yang didampingi Kadis Perindag Sultra Sitti Saleh dan beberapa instansi lainnya seperti Bulog, perbankan, dan asosiasi distributor lokal, mengharapkan pedagang di pasar untuk tidak melakukan spekulasi harga, untuk mencari keuntungan sepihak di saat kondisi masyarakat membutuhkan sembako.

"Tentu sanksinya berat, bila mana ada oknum, pengusaha, pedagang atau distributor yang melakukan penimbunan kebutuhan pokok. Mereka yang melanggar ketentuan dapat dijerat pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.
   




 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024