Kendari (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menahan pemilik 190 batang kayu diduga ilegal jenis Marcopo akibat tidak memiliki dokumen resmi, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui rilis Humas Gakkum KLHK diterima di Kendari, Kamis mengatakan tersangka berinisial AT ditangkap Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, dan POM Baubau pada 16 Februari 2021 lalu di Jalan Poros Kadolo Katapi Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK, 23 Maret 2021 telah menetapkan AT sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra," kata Dodi.
Kata dia, penyidik Balai Gakkum KLHK akan menjerat AT dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah ketika mengentahui banyak beredar kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang menyebabkan hutan di Kabupaten Buton Utara, wilayah Sultra menjadi rusak.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melibatkan Polda Sultra dan POM Baubau, pasa 16 Februari 2021 menahan mobil Hino Dutro yang mengangkut 190 batang kayu jenis marcopo, berbekal Nota Angkutan Hasil Kayu dan sebundel sertifikat yang tidak sah.
"Kami berterima kasih kepada tim yang sudah bekerja sama dengan baik menangangi kasus ini. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera," tegas Dodi.
Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui rilis Humas Gakkum KLHK diterima di Kendari, Kamis mengatakan tersangka berinisial AT ditangkap Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, dan POM Baubau pada 16 Februari 2021 lalu di Jalan Poros Kadolo Katapi Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK, 23 Maret 2021 telah menetapkan AT sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra," kata Dodi.
Kata dia, penyidik Balai Gakkum KLHK akan menjerat AT dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah ketika mengentahui banyak beredar kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang menyebabkan hutan di Kabupaten Buton Utara, wilayah Sultra menjadi rusak.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melibatkan Polda Sultra dan POM Baubau, pasa 16 Februari 2021 menahan mobil Hino Dutro yang mengangkut 190 batang kayu jenis marcopo, berbekal Nota Angkutan Hasil Kayu dan sebundel sertifikat yang tidak sah.
"Kami berterima kasih kepada tim yang sudah bekerja sama dengan baik menangangi kasus ini. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera," tegas Dodi.