Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai tak mengalokasikan anggaran pembuatan sumur bor guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat mengurangi cadangan air serta mempengaruhi struktur tanah.

"Kami sudah tidak perkenankan orang buat sumur bor. Saya juga sampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemkot khususnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan DPRD untuk tidak mengalokasikan anggaran pembuatan sumur bor di masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar di Kendari, Rabu.

Ia menyampaikan, larangan pembuatan sumur bor sudah digaungkan sejak tahun 2016 lalu, hanya saja hingga saat ini belum ada regulasi atau peraturan daerah (perda) yang melarang pembuatan sumur bor.

Sehingga, lanjut Nahwa, ke depan pihaknya akan melakukan kajian dan akan mengusulkan menjadi sebuah perda untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Kendari.

Kata dia, bagi mereka yang sudah terlanjur membuat sumur bor, khususnya pelaku usaha dan kegiatan komersial lainnya akan diberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Bawah Tanah. Sementara untuk masyarakat umum, kebijakan tersebut tidak berlaku.

"Sebenarnya masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas PDAM kita. Apalagi saat ini kita sudah melakukan perbaikan agar kualitas air semakin baik. Mudah-mudahan warga bisa beralih dan tidak menggunakan sumur bor demi menjaga lingkungan," tutur Nahwa Umar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendari Subhan menuturkan, sejak ada larangan pembuatan sumur bor, DPRD maupun pemerintah sudah tidak pernah lagi melakukan pembahasan, bahkan menganggarkan pembuatan sumur bor di dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD).

"Kenapa di larang? Karena ketika kita membuat sumur bor, maka itu akan mengisap air di dalam tanah, dan itu menyebabkan struktur tanah menjadi turun, ini sangat berbahaya sekali ke depannya," tutup Subhan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024