Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan aset tanah dan bangunan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kota Kendari sepenuhnya milik pemerintah setempat.
Kadis Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badallah di Kendari, Senin mengatakan kepemilikan tanah dan bangunan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan sah berupa sertifikat.
"Sekian tahun sertifikat tanah P2ID dinyatakan hilang namun sekarang sudah ditemukan dan dalam kekuasaan Pemprov Sultra," kata Ridwan.
Dokumen kepemilikan lahan yang sudah diganti rugi Pemprov terjadi saat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kurun waktu tahun 1995-1996.
Pemprov Sultra kesulitan menguasai lahan puluhan hektare, termasuk keperluan balik nama atas lahan P2ID.
Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID.
Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.
Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.
Selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra.
Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan.
Gubernur berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov.
Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Gubernur, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujar Gubernur.
Acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID dihadiri Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD.
Kadis Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badallah di Kendari, Senin mengatakan kepemilikan tanah dan bangunan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan sah berupa sertifikat.
"Sekian tahun sertifikat tanah P2ID dinyatakan hilang namun sekarang sudah ditemukan dan dalam kekuasaan Pemprov Sultra," kata Ridwan.
Dokumen kepemilikan lahan yang sudah diganti rugi Pemprov terjadi saat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kurun waktu tahun 1995-1996.
Pemprov Sultra kesulitan menguasai lahan puluhan hektare, termasuk keperluan balik nama atas lahan P2ID.
Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID.
Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.
Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.
Selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra.
Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan.
Gubernur berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov.
Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Gubernur, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujar Gubernur.
Acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID dihadiri Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD.