Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman yang tertuang MoU untuk memberikan perlindungan hukum dalam aspek roda pemerintah di Rujab Wali Kota Kendari, Rabu.
Kerjasama diantara kedua instansi ini terkait, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bidang lain yang berkaitan dengan tata usaha negara.
Penandatanganan ini diteken langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Kepala Kajari, Shirley Siuman, dan disaksikan oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari beserta lurah dan camat melalui virtual.
"Kerja sama ini terkait pendampingan hukum. Misalkan aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dijalankan sehingga nanti ketika pemkot bergerek menegakkan peraturan daerah (Perda) dan sebagainya, itu sudah atas konsultasi ke kejaksaan,” kata Wali Kota Kendari. H Sulkarnain Kadir.
Wali Kota Kendari berharap melalui kerjasama tersebut, Pemkot kedepannya bisa terbantukan karena mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan dalam segala aspek kebijakan, sehingga kemudian hari tidak bermasalah.
"Berdasarkan pengalaman dilewati, kami sangat merasakan kehadiran kejaksaan, banyak hal di luar jangkauan dan kewenangan kami yang akhirnya bisa kami lakukan dengan adanya bantuan hukum Kejari. Dengan MoU ini beberapa hal bisa kami maksimalkan, misalnya tunggakan pajak PBB, yang tidak bisa tertagi sehingga saat ini bisa tertagi," kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir.
Kepala Kejari Kota Kendari, Shirley Tumbuan, mengarakan sesuai fungsi kejaksaan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Kendari dalam segala aspek ketika dibutuhkan.
"Saya ucapkan terimakasih dengan adanya MoU ini maka Pemkot Kendari sudah menjadi mitra, sehingga kami harus berbuat bagaimana memberikan kenyamanan agar mitra menjadi nyaman," kata Kejari Kendari.
Meskipun pihaknya masih keterbatasan SDM kata Shirley, pihaknya berusaha untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum, sehingga disiasati dengan perbanyak MoU untuk melibatkan kepala seksi lain dengan catatan tupoksi tetap didahulukan.
"Sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya senantiasa mensosialisasikan tupoksi dengan adanya bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia berharap, pemkot Kendari tidak berurusan dengan kejaksaan yang berbuah hukum terutama korupsi. Tetapi cukuplah dengan bantuan hukum dan bantuan penyuluhan hukum lainnya.
"Semoga Kendari bisa dijauhkan dari hal-hal yang berbau korupsi, kalau ada yang berbau korupsi maka saya tidak mentolerir dan akan lakukan berbuat sesuai profesionalisme saya," katanya.
Shirley minta camat dan lurah, gunakan anggarannya sesuai peruntukannya, dan bersama-sama hindari sesuatu yang berbau korupsi.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kendari, Subhan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar.