Baubau (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-Ketenagakerjaan) Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menandatangani nota kesepahaman tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh ASN dan perangkat desa se-daerah itu.
Penandatangan MoU dilakukan Bupati Buton Tengah Samahuddin dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Muhyiddin DJ, disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Buteng, di Kota Baubau, Selasa.
Bupati Buton Tengah, H Samahuddin mengatakan, penandatangan nota kesepaham itu merupakan salah satu wujud perhatian dan kewajiban pihaknya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara, perangkat desa dan honorarium dilingkup Pemkab Buton Tengah.
"Alhamdullilah tadi sudah selesai penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan dan saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Sultra dan Baubau," ujar Bupati Samahuddin, usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Buton Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengenai iuran pembayaran itu, kata dia, pihaknya juga akan mendudukan lagi bersama Sekda, Bappeda dan Keuangan guna lebih memastikan anggaran yang akan digunakan dalam hal pendanaannya.
"Nanti dilihat, kan disitu ada yang honor, ada yang dari pribadi masing-masing pegawai. Makanya tadi saya sudah tanya (BPJS) mungkin PNS ada yang dipotong disitu dan honor ditanggung oleh pemerintah daerah. Tapi nanti kita lihat ada aturan dari BPJS. Dan kalau itu nanti BPJS yang jelaskan," katanya.
Dengan kesepahaman itu, menurut dia, diharapkan seluruh ASN, prangkat desa dan tenaga honorarium dapat merasakan manfaat akan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu jaminan masa depan yang sejahtera.
Bupati Buton Tengah, H Samahuddin (tengah) bersama kepala OPD Pemkab Buteng dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhyiddin DJ, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun pada penandatangan nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disalah satu hotel di Kota Baubau, Selasa. (foto Antara/Yusran)
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Muhyiddin DJ memberikan apresiasi kepada Pemkab Buton Tengah dalam hal ini Bupati Samahuddin dengan komitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh ASN dan aparat desa se-daerah itu.
"(Kalau) datanya saya tidak fiks ya, tapi seluruh non ASN dan aparat desa se-Kabupeten Buton Tengah itu dalam waktu dekat akan dilindungi, komitmen pak bupati," katanya.
Terkait target kepesertaan, menurut dia, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk menarik lebih banyak peserta dengan target mengejar universal coverage khususnya untuk tenaga kerja selain ASN,TNI dan Polri.
Ia menuturkan tenaga kerja yang bekerja selain ASN, TNI, dan Polri itu berdasarkan undang-undang ketentuannya wajib dilindungi oleh program BPJS ketenagkerjaan.
"Kita berkolaborasi dengan pemerintah daerah supaya ini terakselerasi program perlindungan ini. Sasaran paling jangka pendek kita adalah perlindungan terhadap seluruh aparat desa dan pegawai honorer non ASN karena itu yang bisa diintervensi langsung oleh pemerintah daerah," katanya.
Penandatangan MoU dilakukan Bupati Buton Tengah Samahuddin dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Muhyiddin DJ, disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Buteng, di Kota Baubau, Selasa.
Bupati Buton Tengah, H Samahuddin mengatakan, penandatangan nota kesepaham itu merupakan salah satu wujud perhatian dan kewajiban pihaknya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara, perangkat desa dan honorarium dilingkup Pemkab Buton Tengah.
"Alhamdullilah tadi sudah selesai penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan dan saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Sultra dan Baubau," ujar Bupati Samahuddin, usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Buton Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengenai iuran pembayaran itu, kata dia, pihaknya juga akan mendudukan lagi bersama Sekda, Bappeda dan Keuangan guna lebih memastikan anggaran yang akan digunakan dalam hal pendanaannya.
"Nanti dilihat, kan disitu ada yang honor, ada yang dari pribadi masing-masing pegawai. Makanya tadi saya sudah tanya (BPJS) mungkin PNS ada yang dipotong disitu dan honor ditanggung oleh pemerintah daerah. Tapi nanti kita lihat ada aturan dari BPJS. Dan kalau itu nanti BPJS yang jelaskan," katanya.
Dengan kesepahaman itu, menurut dia, diharapkan seluruh ASN, prangkat desa dan tenaga honorarium dapat merasakan manfaat akan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu jaminan masa depan yang sejahtera.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Muhyiddin DJ memberikan apresiasi kepada Pemkab Buton Tengah dalam hal ini Bupati Samahuddin dengan komitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh ASN dan aparat desa se-daerah itu.
"(Kalau) datanya saya tidak fiks ya, tapi seluruh non ASN dan aparat desa se-Kabupeten Buton Tengah itu dalam waktu dekat akan dilindungi, komitmen pak bupati," katanya.
Terkait target kepesertaan, menurut dia, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk menarik lebih banyak peserta dengan target mengejar universal coverage khususnya untuk tenaga kerja selain ASN,TNI dan Polri.
Ia menuturkan tenaga kerja yang bekerja selain ASN, TNI, dan Polri itu berdasarkan undang-undang ketentuannya wajib dilindungi oleh program BPJS ketenagkerjaan.
"Kita berkolaborasi dengan pemerintah daerah supaya ini terakselerasi program perlindungan ini. Sasaran paling jangka pendek kita adalah perlindungan terhadap seluruh aparat desa dan pegawai honorer non ASN karena itu yang bisa diintervensi langsung oleh pemerintah daerah," katanya.