Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima hibah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp61 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sultra.

Kepala BPPW Sultra, Mustaba, di Kendari, Selasa, mengatakan aset senilai Rp61 miliar yang telah diserahkan tersebut terdiri pembangunan tiga gedung pendukung Kebun Raya Kendari senilai Rp17 miliar.

Kemudian, tambah dia, pembangunan aset penataan kawasan kumuh Bungkutoko-Petoaha menjadi kawasan wisata yang disebut Kendari Water Front City senilai Rp40 miliar melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Selain itu, pembangunan prasarana penanganan lingkungan kumuh program Kotaku pada empat kelurahan yakni Kelurahan Kadia, Mataiwoi, Mata dan Kelurahan Tipulu masing-masing Rp1 miliar, total senilai Rp4 miliar.

"Dari total nilai aset BMN yang diserahkan tersebut, terdapat Rp44 miliar yang berasal dari program Kotaku yakni penataan kawasan Bungkutoko-Petoaha dan penanganan lingkungan kumuh empat kelurahan. Program ini merupakan salah satu program prioritas KemenPUPR," katanya.

Mustaba memastikan KemenPUPR tidak hanya menangani proyek besar seperti jalan dan jembatan, tetapi juga proyek yang sifatnya medium dan kecil seperti program Kotaku, yang termasuk program relatif kecil dilihat dari ukuran volume pekerjaannya.

Meski demikian, menurut dia, hal paling penting adalah menjaga kebersihan dan pemeliharaan aset karena biasanya dua aspek tersebut sering diabaikan.

"Padahal kalau ruang publik ini terjaga dan bersih akan menjadi destinasi wisata air dilengkapi dengan atraksinya," katanya.

Untuk itu, Mustaba mengharapkan agar masyarakat Kendari bisa ikut membantu menjaga kebersihan dan kerapihan aset tersebut.

"Semoga dengan telah diserahterimakan aset, Pemko Kendari dapat menjaganya dengan baik karena untuk perawatan aset tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024